Pungli SIM Rp3,2 Juta di Polres Lamongan — Satlantas Diduga Jadi Ladang Uang Cepat, Kapolres Tutup Mata?

 


Lamongan – RadarKasusNews.com | 5 November 2025

Fenomena pungutan liar (pungli) di tubuh kepolisian kembali menyeruak bak jamur di musim hujan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Satlantas Polres Lamongan, Jawa Timur, setelah muncul pengakuan warga yang mengaku menjadi korban pungli dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 umum.

Seorang warga Lamongan bernama Sugir mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya dimintai uang hingga Rp3,2 juta untuk mendapatkan SIM B1 umum. Menurut penuturannya, kejadian itu berlangsung pada 12 September 2025 di lingkungan Satlantas Polres Lamongan.

Awalnya, Sugir hanya ingin mengurus SIM B1 untuk kebutuhan pekerjaan secara resmi. Namun, karena proses yang dinilai berbelit-belit dan memakan waktu, ia akhirnya menghubungi seorang teman yang mengaku bisa membantu mengurus “jalur cepat” hingga SIM langsung jadi dalam hitungan jam, dengan tarif Rp3.200.000.

“Karena butuh untuk kerja, saya akhirnya setuju saja. Bayar pagi, siang sudah jadi,” ujar Sugir kepada wartawan.

Ironisnya, hal ini seolah memperlihatkan bahwa jajaran Satlantas dan Kapolres Lamongan masih belum mampu menuntaskan praktik pungli di wilayah hukumnya. Padahal, komitmen Polri Presisi yang digaungkan Kapolri untuk menegakkan pelayanan publik bebas pungli tampak masih jauh dari harapan.

Fenomena ini menjadi bukti bahwa budaya pungli belum benar-benar mati, justru makin tumbuh subur di balik seragam penegak hukum. Publik pun bertanya-tanya: apakah pengawasan internal hanya sekadar formalitas di atas kertas?

Menanggapi persoalan tersebut, Erlangga Setiawan, S.H., selaku Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi RadarKasusNews.com, menyampaikan kritik keras dan nada kecewa.

> “Sebagai insan pers dan warga negara, saya merasa terlanggar melihat praktik seperti ini masih terjadi. Bayangkan, rakyat kecil harus mengeluarkan jutaan rupiah hanya demi mengurus SIM — padahal itu hak administratif yang seharusnya dilayani secara transparan dan profesional,” tegas Erlangga.

Ia menambahkan, fenomena seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan etika publik.

> “Kalau di level Polres saja masih seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada slogan pelayanan tanpa pungli? Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal integritas dan kehormatan institusi,” tambahnya.

Setelah berita ini dipublikasikan, tim redaksi RadarKasusNews.com akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Nur Arifin, Seksi SIM Polres Lamongan, serta Propam Polda Jatim, untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait dugaan praktik pungli yang mencoreng citra kepolisian di daerah tersebut.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama