Arena Judi Sabung Ayam di Ngadiluwih Hidup Lagi — Kapolres Kediri, Kasatreskrim, dan Kapolsek Diduga Tutup Mata!


 

KEDIRI – Radar Kasusnews.com | 5 November 2025

Setelah sempat dibubarkan aparat, arena judi sabung ayam di Dusun Kendaldoyong, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali beroperasi terang-terangan. Temuan ini berdasarkan investigasi eksklusif tim Radar Kasusnews.com, yang mendapati aktivitas perjudian itu kembali hidup sejak Minggu (2/11/2025).

Kegiatan sabung ayam ini diketahui berlangsung rutin setiap hari mulai pukul 12.00 siang hingga sore, di lokasi yang sama seperti sebelumnya—tepat di kawasan kebun bambu di pinggiran Desa Banjarejo. Ironisnya, lokasi ini tidak jauh dari Mapolsek Ngadiluwih, namun tetap dibiarkan hidup tanpa tindakan nyata dari aparat kepolisian.

Di lapangan, tim Radar Kasusnews.com menemukan arena bambu berbentuk lingkaran, kursi plastik, serta tenda biru yang kembali terpasang, lengkap dengan suara ayam berkokok dan lalu-lalang kendaraan pengunjung. Semua tanda menunjukkan bahwa aktivitas sabung ayam tersebut telah kembali berjalan secara bebas, seolah hukum tak lagi punya wibawa.

Warga sekitar mengaku kecewa dan geram atas lemahnya pengawasan aparat.

> “Sudah pernah dibubarkan tapi buka lagi. Sekarang malah lebih ramai. Polisi tahu tapi diam saja, seolah nggak mau repot,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pertanyaan besar kini mengarah ke pimpinan Polres Kediri. Apa yang dilakukan Kapolres Kediri, Kasatreskrim, dan Kapolsek Ngadiluwih? Mengapa arena judi yang sudah dibongkar bisa beroperasi lagi di tempat yang sama tanpa pengawasan ketat?

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pembiaran sistematis di tingkat Polsek maupun Polres. Padahal, kegiatan perjudian sabung ayam jelas melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara.

Erlangga Setiawan, S.H., Direktur Utama Radar Kasusnews.com, menilai kebangkitan arena judi tersebut sebagai bukti kegagalan aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.


> “Kalau Kapolsek dan Kasatreskrim serius, tidak mungkin sabung ayam hidup lagi di tempat yang sama. Ini bukan kelengahan, tapi pembiaran. Dan jika Kapolres Kediri diam, berarti ia turut bertanggung jawab atas matinya ketegasan hukum di wilayahnya,” tegas Erlangga.

Ia juga mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto agar segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap jajaran Polres Kediri.

> “Penegakan hukum tidak bisa hanya basa-basi di depan kamera. Harus ada tindakan nyata, pemeriksaan internal, dan sanksi tegas bagi aparat yang bermain mata dengan pelaku,” tegasnya lagi.

Warga Desa Banjarejo kini menuntut tindakan cepat, bukan janji kosong. Mereka berharap aparat kepolisian benar-benar menutup total arena sabung ayam tersebut dan mengusut tuntas siapa saja yang membiarkan kegiatan itu hidup kembali.

Tim Radar Kasusnews.com masih terus melakukan pemantauan di lapangan dan telah mengantongi sejumlah bukti visual sebagai penguat laporan investigatif ini. Fakta-fakta yang ditemukan akan segera diserahkan kepada otoritas berwenang untuk memastikan penegakan hukum di Kediri tidak lagi dikebiri oleh kepentingan oknum

Penulis redaksi

Lebih baru Lebih lama