Dugaan Pungli SIM Rp2 Juta di Satpas Purworejo Disorot, Satlantas hingga Kapolres Bungkam — Pengawasan Internal Dipertanyakan


 

RadarKasusNews.com

Purworejo, Jawa Tengah — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan SIM B1 Umum di Satpas Polres Purworejo kembali memicu sorotan publik. Peristiwa yang disebut terjadi pada 19 April 2026 itu kini tidak hanya menyeret dugaan permainan oknum di lapangan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan internal kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah muncul pengakuan warga yang mengaku harus mengeluarkan uang hingga Rp2 juta agar proses penerbitan SIM B1 Umum dapat selesai dengan cepat. Korban menyebut proses awal terasa rumit dan berbelit saat mengikuti jalur resmi. Namun situasi berubah drastis setelah menyerahkan uang kepada pihak yang disebut berada di sekitar area pelayanan.

“Kalau lewat jalur biasa lama dan dipersulit, tapi setelah bayar langsung cepat selesai,” ungkap sumber kepada tim redaksi RadarKasusNews.com.

Padahal, biaya resmi penerbitan SIM telah diatur pemerintah dengan nominal yang jauh lebih rendah. Selisih angka yang sangat mencolok tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pungli yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.

Pada 19 April 2026, awak media RadarKasusNews.com melakukan upaya konfirmasi kepada jajaran Satlantas hingga Kapolres Purworejo guna meminta penjelasan terkait dugaan praktik pungli tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang dikonfirmasi. Sikap bungkam tersebut justru semakin memicu sorotan publik terhadap transparansi penanganan dugaan persoalan pelayanan di lingkungan Polres Purworejo.

Publik menilai, dalam kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas, klarifikasi terbuka semestinya menjadi langkah awal untuk menjaga kepercayaan publik. Ketiadaan respons dinilai justru dapat memperbesar spekulasi serta memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sorotan kini tidak lagi hanya tertuju kepada dugaan oknum di lapangan, tetapi mulai mengarah pada efektivitas pengawasan pimpinan wilayah. Sebagai penanggung jawab tertinggi di wilayah hukum Purworejo, Kapolres dinilai memiliki tanggung jawab moral maupun struktural dalam memastikan seluruh pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik menyimpang.

Banyak pihak menilai, praktik pungli dengan nominal hingga jutaan rupiah sulit terjadi apabila sistem pengawasan internal berjalan secara ketat dan konsisten. Karena itu, muncul dorongan agar dilakukan evaluasi serius terhadap sistem pelayanan dan pengawasan di tubuh kepolisian, khususnya pada sektor pelayanan SIM.

Kasus ini juga menyeret perhatian terhadap sistem pengawasan di tingkat yang lebih luas, mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah hingga Korps Lalu Lintas Polri.

Nama Agus Suryonugroho, selaku Kakorlantas Polri, ikut menjadi sorotan publik seiring maraknya dugaan pungli pelayanan SIM di berbagai daerah. Publik berharap pengawasan dari tingkat pusat tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu memastikan pelayanan SIM berjalan bersih dan transparan.

Di tengah berkembangnya isu tersebut, publik juga menyoroti nama Royke Noldy Darean, yang saat ini menjabat Kasat Lantas di wilayah Jepara. Namanya ikut diperbincangkan dalam dinamika isu pengawasan internal di lingkungan lalu lintas kepolisian.

Meski demikian, berbagai informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan pihak tertentu.

Awak media RadarKasusNews.com menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepada Propam Polda Jawa Tengah dan Korps Lalu Lintas Polri, guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut.

Publik kini menunggu apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara terbuka atau justru kembali berlalu tanpa kejelasan.

Penulis: Erlangga Setiawan

Lebih baru Lebih lama