RadarKasusNews.com
Jepara, Jawa Tengah — Di saat biaya resmi pembuatan SIM telah ditetapkan negara, pelayanan di Satpas wilayah Polres Jepara justru diduga menjadi celah praktik pungutan liar. Seorang warga mengaku harus membayar hingga Rp900.000 demi mendapatkan SIM A secara cepat. Fakta ini memicu pertanyaan serius publik: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran di tingkat pimpinan?
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disebut terjadi pada 28 April 2026 di Jepara kini menjadi sorotan tajam. Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terhadap pelayanan SIM yang dinilai belum sepenuhnya bersih dari praktik menyimpang.
Informasi yang dihimpun tim redaksi RadarKasusNews.com menyebutkan, seorang warga yang hendak mengurus SIM A secara resmi mengaku menghadapi proses yang berbelit dan memakan waktu. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menawarkan jalur cepat di luar prosedur resmi.
Korban mengaku diminta sejumlah uang hingga Rp900.000 agar proses penerbitan SIM dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Tawaran tersebut disebut datang dari seseorang di sekitar area pelayanan Satpas.
“Kalau lewat jalur biasa dipersulit, tapi kalau bayar bisa langsung cepat selesai,” ungkap sumber.
Ironisnya, setelah sejumlah uang diserahkan, proses yang sebelumnya dinilai rumit justru berubah menjadi sangat cepat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik permainan oknum dalam sistem pelayanan penerbitan SIM di wilayah tersebut.
Padahal, biaya resmi pembuatan SIM jauh lebih rendah dari angka tersebut. Selisih yang signifikan ini memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasat Lantas Polres Jepara maupun jajaran Satpas belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam ini memicu sorotan tajam, tidak hanya kepada petugas di lapangan, tetapi juga kepada jajaran pimpinan.
Publik mulai mempertanyakan peran pengawasan di tingkat wilayah. Sebagai penanggung jawab tertinggi, Kapolres Jepara dinilai memiliki kewajiban memastikan seluruh pelayanan publik berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik menyimpang. Ketika dugaan pungli mencuat tanpa respons cepat dan terbuka, kondisi ini dinilai menjadi indikator perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Polres Jepara.
Sorotan juga mengarah langsung kepada pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas, yakni Royke Noldy Darean, yang saat ini menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Jepara. Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui pernah bertugas di wilayah Kudus.
Dalam perkembangan isu di lapangan, beredar informasi yang menyebut adanya hubungan keluarga antara yang bersangkutan dengan pimpinan di tingkat pusat, yakni Agus Suryonugroho, selaku Kakorlantas Polri di Korps Lalu Lintas Polri. Informasi tersebut menyebut adanya kedekatan relasi keluarga.
Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa isu yang berkembang dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait. Oleh karena itu, klarifikasi terbuka dinilai penting untuk menjaga objektivitas serta menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Meski demikian, publik menilai bahwa terlepas dari benar atau tidaknya isu tersebut, tanggung jawab utama tetap berada pada fungsi pengawasan dan penegakan disiplin di lapangan. Posisi Kasat Lantas sebagai pengendali teknis pelayanan SIM dinilai memiliki peran kunci dalam memastikan tidak adanya praktik menyimpang di lingkungan kerja.
Sorotan kemudian meluas ke tingkat provinsi, yakni Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, hingga ke tingkat pusat di Korps Lalu Lintas Polri.
Nama Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri ikut menjadi perhatian publik. Maraknya dugaan pungli dalam pelayanan SIM di berbagai daerah dinilai menjadi indikator perlunya penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh dan berjenjang.
Di sisi lain, masyarakat berharap dugaan pungli di Satpas Jepara tidak berhenti sebagai isu semata. Transparansi dan langkah tegas dari institusi kepolisian dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Sorotan juga diarahkan kepada pimpinan tertinggi kepolisian, yakni Listyo Sigit Prabowo, agar memastikan adanya tindakan nyata dalam menindak setiap dugaan praktik pungli di sektor pelayanan publik.
Setelah berita ini dipublikasikan, awak media RadarKasusNews.com akan melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Jepara, Kapolres Jepara, Kapolda Jawa Tengah Ribut Hari Wibowo, jajaran Propam Polda Jawa Tengah, hingga pihak Korps Lalu Lintas Polri guna meminta penjelasan resmi serta mendorong adanya langkah tegas terhadap dugaan praktik pungli tersebut.
Publik kini menunggu, apakah dugaan ini akan diusut secara transparan atau kembali berlalu tanpa kejelasan. Jika tidak segera ditindak, kekhawatiran masyarakat semakin menguat bahwa praktik pungli dalam pelayanan SIM masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
Penulis: Erlangga Setiawan
