Dugaan Pungli SIM Rp1,5 Juta di Satpas Polresta Magelang Meledak, Publik Sorot Pengawasan Kombes Herbin Sianipar


 

RadarKasusNews.com

Magelang, Jawa Tengah — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat dan kali ini menyeret nama Satpas Polresta Magelang. Kasus yang disebut terjadi pada 8 Mei 2026 itu memicu sorotan tajam publik terhadap sistem pengawasan internal kepolisian, khususnya di bawah kepemimpinan Herbin Sianipar selaku Kapolresta Magelang.

Informasi yang dihimpun tim redaksi RadarKasusNews.com menyebutkan, seorang warga yang hendak mengurus SIM secara resmi mengaku mengalami proses yang rumit dan memakan waktu. Namun situasi disebut berubah drastis setelah korban diarahkan kepada jalur tertentu yang diduga menawarkan percepatan proses penerbitan SIM.

Korban mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta agar proses penerbitan SIM dapat diselesaikan dengan cepat tanpa hambatan berarti.

“Kalau ikut prosedur biasa lama dan dipersulit, tapi setelah bayar langsung cepat selesai,” ungkap sumber kepada tim redaksi.

Ironisnya, setelah uang diserahkan, proses yang sebelumnya dianggap berbelit justru berubah menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik permainan oknum dalam pelayanan penerbitan SIM di lingkungan Satpas.

Padahal, biaya resmi penerbitan SIM telah diatur pemerintah dengan nominal yang jauh lebih rendah. Perbedaan angka yang sangat mencolok ini memicu dugaan adanya praktik pungli yang dinilai mencederai pelayanan publik serta merusak citra institusi kepolisian.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi sorotan terhadap dugaan oknum di lapangan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan pimpinan di wilayah hukum Polresta Magelang.

Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah, Herbin Sianipar dinilai memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan seluruh pelayanan publik berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik menyimpang.

Publik menilai, praktik pungli dengan nominal mencapai jutaan rupiah sulit terjadi apabila pengawasan internal berjalan secara ketat dan konsisten. Karena itu, sorotan terhadap kepemimpinan Kapolresta Magelang kini semakin menguat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas maupun Kapolresta Magelang belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut. Sikap bungkam ini justru memperbesar perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi penanganan persoalan di internal kepolisian.

Sorotan juga mulai mengarah ke tingkat yang lebih luas, yakni Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah hingga Korps Lalu Lintas Polri.

Nama Agus Suryonugroho, selaku Kakorlantas Polri, ikut menjadi perhatian publik seiring terus munculnya dugaan pungli pelayanan SIM di berbagai daerah.

Di tengah berkembangnya isu tersebut, publik juga menyoroti nama Royke Noldy Darean, yang saat ini menjabat Kasat Lantas di wilayah Jepara. Namanya ikut diperbincangkan dalam dinamika isu pengawasan internal di lingkungan lalu lintas kepolisian.

Meski demikian, berbagai informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak tertentu.

Awak media RadarKasusNews.com menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepada Propam Polda Jawa Tengah dan Korps Lalu Lintas Polri, guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut.

Publik kini menunggu apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara terbuka atau justru kembali berlalu tanpa kejelasan. Jika tidak segera dijawab secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik kepolisian dikhawatirkan akan terus mengalami penurunan.

Penulis: Erlangga Setiawan

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama