RadarKasusNews.com
Lamongan — Dugaan praktik permintaan uang damai yang menyeret nama seorang oknum anggota polisi di lingkungan Polres Lamongan kini memantik kemarahan publik. Seorang anggota polisi bernama Ipda M. Musyafak, S.H. yang disebut menjabat sebagai Kanit Patroli Polres Lamongan diduga meminta uang sebesar Rp1.200.000 kepada seorang warga berinisial R usai melakukan penindakan terhadap warung penjual minuman tradisional jenis toak di Desa Simbatan, Kabupaten Lamongan, pada 11 Mei 2026.
Menurut keterangan korban, awalnya oknum tersebut mendatangi warung miliknya lalu membawa korban ke Polres Lamongan. Namun bukannya diproses sesuai mekanisme hukum yang transparan dan profesional, korban justru mengaku diminta menyerahkan uang sebagai syarat “damai”.
Korban menyebut nominal awal yang diminta mencapai Rp1.500.000. Akan tetapi karena dirinya hanya mampu menyediakan Rp1.200.000, uang tersebut akhirnya diterima oleh oknum bersangkutan.
Jika pengakuan korban ini benar, maka perkara tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius dan mencoreng marwah institusi kepolisian. Penegakan hukum seolah diperdagangkan di balik seragam aparat.
Kasus ini pun menyeret perhatian langsung kepada Kapolres Lamongan. Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polres Lamongan, Kapolres dinilai tidak dapat melepaskan tanggung jawab begitu saja. Publik menilai, maraknya dugaan praktik “uang damai” menjadi indikator lemahnya pengawasan internal terhadap anggota di lapangan.
Lebih jauh, diamnya pimpinan justru berpotensi memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa praktik-praktik semacam ini bukan hal baru. Jika benar ada anggota yang berani meminta uang kepada warga setelah membawa mereka ke kantor polisi, maka publik mempertanyakan sejauh mana kontrol dan pengawasan yang dilakukan pimpinan terhadap bawahannya.
Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolres Lamongan untuk bertindak tegas, bukan sekadar melakukan klarifikasi normatif yang berujung tanpa kejelasan. Sebab apabila kasus ini dibiarkan mengambang tanpa penindakan nyata, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Lamongan terancam semakin runtuh.
Situasi ini juga menjadi ujian serius bagi Bidang Propam Polda Jawa Timur. Publik mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa ada upaya perlindungan terhadap oknum tertentu.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Lamongan maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut.
Setelah berita ini diterbitkan, awak media akan segera melakukan konfirmasi kepada Kasat Samapta Polres Lamongan, Kasi Propam Polres Lamongan, hingga Bidang Propam Polda Jawa Timur guna memastikan apakah dugaan praktik permintaan uang damai ini benar-benar akan dibongkar secara transparan atau justru kembali tenggelam tanpa pertanggungjawaban yang jelas di hadapan publik.
Penulis Erlangga
