Usai Berita Dugaan “Uang Damai” Viral, Korban Mendadak Dipanggil ke Polres Lamongan, Publik Curiga Ada Upaya Pengondisian


 

RadarKasusNews.com

Lamongan — Dugaan praktik “uang damai” sebesar Rp1.200.000 yang menyeret nama Ipda M. Musyafak, S.H. kini semakin memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, setelah berita pertama diterbitkan dan dikirim langsung kepada AKBP Arif melalui pesan singkat WhatsApp pada 12 Mei 2026, muncul perkembangan baru yang dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya upaya pengondisian pasca pemberitaan.

Sebelumnya, AKBP Arif sempat merespons pemberitaan tersebut dengan menyampaikan:

“Terima kasih informasinya, Oke, terima ksh. Saya perintahkan Propam untuk cek informasi dari anda.”

Namun di balik respons tersebut, Kapolres juga meminta agar awak media mengubah isi pemberitaan dengan alasan dinilai tidak sesuai fakta. Padahal, berita yang diterbitkan Radar Kasus News disusun berdasarkan pengakuan langsung dari narasumber yang mengaku mengalami sendiri dugaan permintaan uang damai tersebut.

Ironisnya, setelah berita pertama tayang dan mulai menjadi perhatian publik, korban berinisial R justru dipanggil ke Polres Lamongan pada pagi harinya untuk membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan lagi menyediakan minuman tradisional jenis tuak.

Langkah tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan mengapa surat pernyataan itu baru dibuat setelah pemberitaan mencuat ke publik, bukan pada malam saat penindakan pertama dilakukan. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa langkah tersebut terkesan dilakukan belakangan untuk memperkuat posisi tertentu setelah kasus mulai disorot media.

Jika memang prosedur hukum dijalankan secara profesional sejak awal, maka surat pernyataan tersebut seharusnya sudah dibuat bersamaan dengan proses penindakan, bukan justru muncul setelah pemberitaan dugaan “uang damai” ramai diperbincangkan.

Keanehan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap pola penanganan kasus di lingkungan Polres Lamongan. Masyarakat kini mempertanyakan apakah pemanggilan korban itu murni bagian dari proses pembinaan, atau justru bentuk langkah reaktif setelah institusi kepolisian mendapat tekanan pemberitaan.

Situasi tersebut menjadi ujian berat bagi integritas AKBP Arif. Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Lamongan, Kapolres dinilai tidak cukup hanya memberikan respons singkat atau meminta perubahan isi berita, melainkan harus mampu membuktikan kepada publik bahwa pemeriksaan Propam berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa ada upaya melindungi pihak tertentu.

Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif. Sebab apabila dugaan praktik “uang damai” ini benar terjadi lalu diikuti munculnya langkah-langkah yang dianggap janggal setelah pemberitaan tayang, maka hal itu berpotensi semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Polres Lamongan maupun Bidang Propam Polda Jawa Timur terkait alasan pemanggilan korban untuk membuat surat pernyataan tersebut setelah kasus ramai diberitakan media.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama