RadarKasusNews.com | 27 Oktober 2025
Sidoarjo – Di balik tembok tinggi Lapas Porong Kelas I yang beralamat di Desa Macan Mati, Kecamatan Kebon Agung, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercium busuknya praktik jual-beli fasilitas ilegal di mana narapidana bisa dengan mudah memperoleh ponsel, alat elektronik, dan berbagai kenyamanan layaknya hotel berbintang hanya dengan satu syarat: uang.
Penelusuran mendalam tim Radar Kasus News pada 27 Oktober 2025 mengungkap fakta mencengangkan bahwa peredaran telepon genggam di dalam Lapas Porong berlangsung bebas tanpa pengawasan berarti. Berbagai merek ponsel disebut bisa dipesan dengan mudah, bahkan dikirim langsung ke dalam sel oleh oknum petugas yang diduga terlibat dalam jaringan bisnis gelap.
> “Kalau punya uang, semua bisa diatur. HP, kipas, bahkan magic com juga bisa masuk. Asal bayar, pasti bisa,” ungkap seorang napi yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tim media.
Ironisnya, kondisi ini seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Kepala Lapas Porong. Publik mempertanyakan: bagaimana mungkin barang-barang elektronik bisa keluar masuk dengan mudah di lembaga yang seharusnya paling ketat pengawasannya? Apakah Kalapas benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan praktik kotor ini demi kepentingan tertentu?
Situasi ini menegaskan bahwa Lapas Porong telah kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan dan justru berubah menjadi pasar gelap yang dikendalikan oleh mereka yang memiliki kekuatan finansial. Para narapidana berduit hidup nyaman, sementara mereka yang tak mampu terpaksa menerima kenyataan pahit dalam sistem yang timpang dan bobrok.
Kuat dugaan, praktik ini tidak akan mungkin berjalan tanpa restu dari pihak internal. Pembiaran yang berulang menandakan adanya kelonggaran sistemik dan lemahnya integritas dalam jajaran pengawasan. Lapas Porong kini menjadi simbol rusaknya wibawa hukum, di mana keadilan bisa dibeli dengan rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Porong belum memberikan klarifikasi resmi. Namun diamnya pihak lapas justru menambah kuat dugaan adanya pembiaran dan keterlibatan oknum di dalam struktur kepemimpinan lembaga tersebut.
Usai publikasi berita ini, tim redaksi Radar Kasus News akan segera melakukan permintaan konfirmasi langsung kepada Kepala Lapas Porong, jajaran Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui praktik busuk di balik tembok penjara tersebut. Publik kini menanti langkah nyata: apakah pemerintah berani mencopot dan menindak tegas pejabat lapas yang diduga membiarkan hukum diperjualbelikan di ruang yang seharusnya menjadi tempat penegakan keadilan.
Penulis Erlangga
