Usai Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli SIM, Kapolres Pekalongan Kabupaten AKBP Rachmad C. Yusuf Justru Memblokir Nomor Wartawan, Sikap Profesional Dipertanyakan


 RadarKasusNews.com

Pekalongan, Jawa Tengah – Di tengah sorotan publik terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Pekalongan Kabupaten, sikap Kapolres Pekalongan Kabupaten AKBP Rachmad C. Yusuf justru memantik perhatian baru.

Alih-alih memberikan klarifikasi kepada masyarakat melalui media massa, AKBP Rachmad C. Yusuf diketahui memblokir nomor WhatsApp awak media RadarKasusNews.com ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan oleh tim redaksi RadarKasusNews.com pada Selasa, 9 Juni 2026, melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan WhatsApp. Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, bukan jawaban ataupun penjelasan yang diperoleh, komunikasi dengan Kapolres Pekalongan Kabupaten justru terputus setelah nomor wartawan RadarKasusNews.com diblokir.

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen keterbukaan informasi dan profesionalisme pejabat publik dalam menghadapi kritik serta fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.

Sebagai pimpinan tertinggi di Polres Pekalongan Kabupaten, AKBP Rachmad C. Yusuf semestinya menjawab berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dengan penjelasan dan langkah konkret, bukan dengan menutup jalur komunikasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Publik tentu berhak mengetahui penjelasan resmi dari pimpinan kepolisian mengenai dugaan pungli yang mencuat di lingkungan Satlantas Polres Pekalongan Kabupaten. Sebab, diamnya seorang pejabat publik tidak serta merta menghilangkan persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Bahkan, sikap memblokir nomor wartawan saat proses konfirmasi berlangsung justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen keterbukaan yang selama ini digaungkan institusi Polri melalui semangat Presisi.

Seorang pemimpin dinilai bukan dari kemampuannya menghindari pertanyaan, melainkan dari keberaniannya menjawab kritik dan kesediaannya mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas serta pembinaan terhadap anggotanya.

Hingga berita ini diterbitkan, AKBP Rachmad C. Yusuf belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli pembuatan SIM yang sebelumnya diberitakan RadarKasusNews.com.

Setelah berita ini dipublikasikan, tim redaksi RadarKasusNews.com akan melanjutkan upaya konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Pekalongan Kabupaten, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, dan Korlantas Polri guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan pungli pembuatan SIM serta sikap Kapolres Pekalongan Kabupaten yang memblokir nomor wartawan saat proses konfirmasi berlangsung.

RadarKasusNews.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

 Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama