Dugaan Pungli Pembuatan SIM di Satlantas Polres Pekalongan Kabupaten Kembali Mencuat, Kapolres AKBP Rachmad C. Yusuf Disorot Soal Pembinaan Internal


 

 RadarKasusNews.com

Pekalongan, Jawa Tengah – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satlantas Polres Pekalongan Kabupaten kembali menjadi sorotan publik. Pengakuan masyarakat terkait adanya tawaran pengurusan melalui jalur cepat dengan biaya yang jauh melebihi tarif resmi dinilai menjadi peringatan serius bagi jajaran pimpinan Polres Pekalongan Kabupaten.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga berinisial D, dirinya mendatangi Satlantas Polres Pekalongan Kabupaten pada 4 Juni 2026 dengan maksud mengurus penerbitan SIM C secara resmi sesuai prosedur yang berlaku. Namun, menurut pengakuannya, ia justru dihadapkan dengan mekanisme yang dianggap rumit, berbelit-belit, serta membingungkan bagi masyarakat awam.

Di tengah kebingungan tersebut, korban mengaku dihampiri oleh seorang oknum yang disebut bertugas di lingkungan Satlantas Polres Pekalongan Kabupaten. Oknum tersebut diduga menawarkan bantuan pengurusan melalui jalur cepat dengan biaya sebesar Rp900.000.

"Kalau ngurus sendiri susah, Mas, harus ujian. Kalau gagal ya kembali lagi. Tapi kalau mau dibantu nominalnya Rp900.000," ujar D menirukan ucapan yang diterimanya.

Karena membutuhkan SIM untuk menunjang pekerjaannya, korban mengaku akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Setelah sejumlah uang yang diminta diserahkan, SIM yang diurusnya disebut telah selesai hanya dalam hitungan jam.

Pengakuan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan mengenai adanya dugaan perlakuan yang berbeda antara masyarakat yang menempuh prosedur resmi dengan pihak yang menggunakan jalur tidak semestinya. Apabila keterangan tersebut terbukti benar, maka kondisi demikian dinilai sangat memprihatinkan karena berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik percaloan dan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Mencuatnya dugaan tersebut turut menyeret sorotan terhadap kepemimpinan Kapolres Pekalongan Kabupaten AKBP Rachmad C. Yusuf. Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar adanya, maka hal itu menjadi indikator perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan pembinaan personel di lingkungan Polres Pekalongan Kabupaten.

Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polres Pekalongan Kabupaten, AKBP Rachmad C. Yusuf dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan terbebas dari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Berulangnya berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di lingkungan kepolisian juga menjadi perhatian serius. Sebab, keberhasilan Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga oleh kemampuan pimpinan dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme anggotanya.

Apabila dugaan adanya oknum yang menawarkan "jalur cepat" dengan tarif tertentu benar-benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi menjadi tamparan terhadap semangat reformasi birokrasi dan slogan Polri Presisi yang selama ini terus digaungkan. Karena itu, publik menanti langkah tegas dan transparan dari jajaran pimpinan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut serta mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan asas keberimbangan, tim redaksi RadarKasusNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan berita awal yang akan terus dikembangkan. Setelah berita ini dipublikasikan, tim redaksi akan segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kasat Lantas Polres Pekalongan Kabupaten, Kapolres Pekalongan Kabupaten AKBP Rachmad C. Yusuf, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, hingga Korlantas Polri guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan yang dikeluhkan masyarakat serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

RadarKasusNews.com juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama