**RADARKASUSNEWS.COM | TUBAN** – Pengolahan solar dan penampungan batu bara yang diduga kuat beroperasi tanpa izin alias ilegal di Dusun Talun, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, kian meresahkan dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan pada Senin, 27 Juli 2026, aktivitas gelap yang dikerjakan oleh pekerja asal luar daerah tersebut berlangsung tanpa standar keselamatan kerja maupun pengelolaan limbah yang jelas. Cerobong dan tangki pengolahan tersebut secara terus-menerus memuntahkan polusi serta meracuni udara pemukiman, hingga akhirnya memicu luapan amarah warga yang tak lagi sanggup menghirup aroma kimia berbahaya setiap harinya.
Aroma bau menyengat yang menyerang pernapasan warga tersebut menjadi bukti awal adanya dugaan pencemaran udara serius di wilayah pemukiman. Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang diwawancarai langsung pada lokasi investigasi tanggal 27 Juli 2026 dan meminta identitasnya dirahasiakan, bau tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas harian, tetapi juga mulai memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang bagi anak-anak dan lansia. *"Baunya sangat menyengat dan menyiksa paru-paru. Aktivitas ini sudah berlangsung lama, dan yang bekerja di dalam sana rata-rata orang luar daerah, bukan warga sini,"* ungkap saksi warga tersebut saat memberikan kesaksian kepada awak media.
Puncak kekecewaan masyarakat meledak ketika warga berinisiatif mengadukan ancaman kesehatan ini kepada pihak pemerintah desa setempat demi mendapat perlindungan. Namun, alih-alih merespons dengan tindakan tegas atau menghentikan operasional lokasi ilegal tersebut, Kepala Desa Trutup justru memberikan jawaban yang sangat tidak rasional dan terkesan menyepelekan nyawa rakyatnya. *"Saat kami mengadu ke kepala desa, jawabannya justru 'nunggu ada kejadian dulu'. Logika dari mana itu? Apakah kami harus menunggu ada warga yang pingsan, sakit kronis, atau meninggal dunia dulu baru desa mau bergerak?"* keluh warga tersebut saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Sikap apatis dan tanggapan nir-empati Kepala Desa Trutup tersebut dinilai berbagai pihak sebagai bentuk pembiaran pidana (*omission crime*) yang melanggar kewajiban utamanya dalam **Pasal 26 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa** untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya. Secara analisis hukum, aktivitas pengolahan solar tanpa izin resmi berpotensi dijerat **Pasal 55 jo. Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)** dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, sementara penampungan batu bara ilegal melanggar **Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba**. Selain itu, pembiaran atas hilangnya hak warga mendapatkan udara bersih merujuk langsung pada pelanggaran **Pasal 65 jo. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH**, yang berisiko menyeret sang Kades dalam konstruksi **Pasal 55 KUHP (Turut Serta)** karena sengaja memberi panggung bagi kejahatan lingkungan.
Melihat indikasi kejahatan lingkungan yang makin meledak ini, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban untuk segera turun dari "kursi empuknya" dan langsung melakukan pengujian baku mutu udara serta penyegelan lokasi secara permanen. DLHP Tuban diperingatkan agar tidak berlaku tumpul dan pura-pura buta atas penderitaan warga Dusun Talun. Ketegasan instansi lingkungan sangat diuji saat ini untuk membuktikan bahwa hukum lingkungan tidak kalah gertak oleh jejaring pengusaha industri gelap yang diduga menyusup di wilayah pedesaan Tuban.
Tekanan tajam kini tertuju penuh kepada Kapolres Tuban beserta Kasat Reskrim Polres Tuban untuk membuktikan integritasnya dengan segera memasang garis polisi (*police line*) dan membongkar dugaan konsorsium solar serta batu bara ilegal tersebut. Aparat penegak hukum dituntut tidak menunggu jatuhnya korban jiwa atau meletusnya bentrok sosial warga untuk menindak tegas para pelaku dan mendalami dugaan konspirasi pembiaran oleh oknum aparat desa. Pasca-penerbitan berita ini, Tim Redaksi **radarkasusnews.com** akan melayangkan konfirmasi marathon kepada Kades Trutup, DLHP Tuban, Kapolres Tuban, Kapolda Jatim, hingga Bareskrim Mabes Polri guna menguji apakah para pejabat ini masih memiliki nurani menegakkan hukum atau memilih bersembunyi sambil menunggu tumbal nyawa warga sebagaimana skenario konyol sang Kepala Desa.
Penulis Erlangga
