KAPOLRES LAMONGAN BERANI BERTINDAK ATAU MENUNGGU VIRAL? DUGAAN PUNGLI SIM RP900 RIBU DI SATPAS POLRES LAMONGAN JADI UJIAN SERIUS KOMITMEN PEMBERANTASAN PUNGLI

 Radar kasus news.com

Lamongan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Lamongan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga berinisial H mengaku memperoleh SIM dalam hitungan jam setelah menyerahkan uang sebesar Rp900.000 kepada oknum yang disebut bertugas sebagai Baur SIM. H bahkan mengklaim tidak menjalani tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana prosedur penerbitan SIM yang berlaku.

Menurut pengakuan H, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026. Awalnya ia datang ke Satpas Polres Lamongan dengan tujuan mengurus SIM melalui mekanisme resmi. Namun, setibanya di lokasi, ia mengaku menghadapi proses yang dinilainya rumit, berbelit, dan menyulitkan sehingga tidak mengetahui bagaimana harus melanjutkan proses pengurusan.

Dalam kondisi tersebut, H kemudian menghubungi adik kandungnya yang beberapa hari sebelumnya juga telah mengurus SIM di lokasi yang sama. Berdasarkan saran adiknya, H mengaku diminta menemui seseorang bernama Giono, yang disebut bertugas sebagai Baur SIM di Polres Lamongan.

H mengaku kemudian menyerahkan uang sebesar Rp900.000 kepada oknum yang dimaksud. Menurut keterangannya, tidak lama setelah uang tersebut diserahkan, proses penerbitan SIM berubah sangat cepat. H mengklaim SIM miliknya selesai dalam hitungan jam tanpa mengikuti tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Apabila pengakuan tersebut benar dan dapat dibuktikan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelayanan publik yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Dugaan seperti ini juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka.

Sorotan kini tertuju kepada Kapolres Lamongan. Pertanyaan publik pun mengemuka, berani bertindak atau justru menunggu persoalan ini menjadi viral terlebih dahulu? Sebab, setiap dugaan penyimpangan yang disampaikan masyarakat semestinya menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan internal, bukan sekadar menunggu tekanan opini publik. Komitmen pemberantasan pungli tidak cukup disampaikan melalui slogan, melainkan harus dibuktikan dengan langkah nyata, cepat, transparan, dan tidak pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat juga menaruh harapan agar pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya penerbitan SIM, benar-benar diperkuat. Apabila dugaan seperti ini terus bermunculan tanpa adanya penjelasan maupun langkah penegakan disiplin yang tegas, kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian dikhawatirkan akan terus menurun.

Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan, setelah berita ini dipublikasikan, awak media RadarKasusNews.com akan segera mengajukan konfirmasi kepada Kapolres Lamongan, Kasat Lantas Polres Lamongan, Propam Polda Jawa Timur, Dirlantas Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, serta Korlantas Polri untuk memperoleh penjelasan resmi terkait pengakuan narasumber tersebut.

Media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan narasumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama