Praktik pungutan liar dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polres Kudus, Jawa Tengah, kian meresahkan masyarakat setelah prosedur resmi diduga sengaja diciptakan berbelit-belit demi memeras warga. Bobroknya pelayanan publik ini melahirkan dugaan kuat bahwa jajaran kepolisian setempat sengaja memelihara sistem yang rusak demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal. Indikasi pelanggaran sistematis tersebut bahkan mengarah langsung pada dugaan keterlibatan Kapolres Kudus serta Kasat Lantas Polres Kudus yang disinyalir menerima aliran dana haram dari bisnis jalur belakang yang merusak citra Korps Bhayangkara.
Praktik tidak terpuji ini terkuak secara gamblang melalui kesaksian seorang warga berinisial M yang mendatangi Satpas Polres Kudus pada 27 Juli 2026 untuk mengurus SIM C secara resmi. Bukannya mendapatkan pelayanan yang profesional dan akuntabel sesuai tarif resmi negara, korban justru dihadapkan pada mekanisme ujian yang sengaja dipersulit hingga menimbulkan keputusasaan. Di tengah situasi tersebut, seorang oknum petugas Satpas Polres Kudus menawarkan jalan pintas berbiaya fantastis mencapai Rp900.000 hanya dengan jaminan menyerahkan KTP dan foto tanpa perlu mengikuti Prosedur Operasional Standar yang berlaku.
Fakta bahwa SIM C dapat tercetak secara instan hanya dalam hitungan menit setelah uang Rp900.000 diserahkan menjadi bukti tak terbantahkan bahwa mekanisme ujian di Satpas Polres Kudus hanyalah formalitas. Selisih angka yang melonjak tajam dari tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp100.000 mengindikasikan adanya perputaran uang haram dalam jumlah besar setiap harinya. Pembiaran dari pemangku jabatan tertinggi di Polres Kudus memperkuat dugaan adanya kegagalan fungsi pengawasan internal atau justru keterlibatan langsung dalam menikmati hasil pererasan terhadap masyarakat.
Slogan Polri Presisi yang selama ini digaungkan dinilai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan ketika praktik pemerasan secara terbuka justru dibiarkan menggerogoti satuan pelayanan di tingkat tapak. Fenomena ini menelanjangi tumpulnya fungsi pengawasan internal, mulai dari tingkat Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, hingga Korlantas Mabes Polri. Ketiadaan tindakan tegas terhadap oknum-oknum bermental pemeras memperkuat persepsi publik bahwa praktik pungli di jajaran lalu lintas telah terstruktur dan mengalir hingga ke tingkat pimpinan.
Menanggapi fakta lapangan yang mencederai rasa keadilan masyarakat ini, Tim Redaksi *Radar Kasus News* mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait. Langkah konfirmasi tersebut ditujukan langsung kepada Kasat Lantas Polres Kudus, Kapolres Kudus, Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, hingga Kakorlantas Mabes Polri untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran kejahatan birokrasi ini. Upaya ini dilakukan guna membongkar secara tuntas alur distribusi dana pungli serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
Masyarakat menuntut tindakan nyata berupa penjatuhan sanksi tegas serta evaluasi total, bukan sekadar retorika klarifikasi normatif. Jika Propam Polda Jateng dan Mabes Polri tidak segera menindak tegas dugaan pelanggaran di Satpas Polres Kudus, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian berada di ambang kebangkrutan total. Redaksi *Radar Kasus News* akan terus mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Penulis Erlangga.
