Radar kasus news.com
Sidoarjo — Dugaan pembiaran praktik perjudian jenis kartu remi (pasal 303 KUHP) di wilayah Kecamatan Sedati kian menguat dan memantik kemarahan publik. Hasil investigasi tim media RadarKasusNews.com pada 20 Mei 2026 menemukan aktivitas yang diduga kuat sebagai perjudian berlangsung secara terbuka di sebuah warung kopi (warkop) di Desa PP, tepatnya di sekitar Perumahan Candramas, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Seorang warga berinisial A menuturkan bahwa praktik tersebut bukan hanya sekali dua kali terjadi, melainkan sudah menjadi “rahasia umum” di lingkungan setempat. “Memang benar, Mas. Di sini ada warkop yang sering dipakai untuk main kartu. Itu milik Pak Zaini. Meja bisa sampai 3–4. Kami resah, tapi seperti tidak ada yang berani bertindak,” ujarnya.
Yang lebih memprihatinkan, lokasi warkop disebut berdiri di atas tanah milik desa, sementara istri pemilik diduga merupakan perangkat desa. Fakta ini memperkuat kesan adanya pembiaran yang tidak wajar, bahkan berpotensi menyeret unsur konflik kepentingan di tingkat lokal.
Sorotan tajam kini mengarah ke aparat penegak hukum. Hingga saat ini, belum terlihat langkah nyata dari Kapolsek Sedati, IPTU Masita Dian Sugiarto. Ketidakadaan tindakan tegas atas aktivitas yang diduga melanggar hukum secara terang-terangan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah aparat tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak bertindak?
Lebih jauh, posisi Kapolres Sidoarjo juga tidak bisa dilepaskan dari sorotan. Dalam sistem komando kepolisian, lemahnya respons di tingkat sektor mencerminkan rapuhnya pengawasan di tingkat atas. Jika praktik yang diduga melanggar pasal 303 KUHP ini benar berlangsung berulang tanpa penindakan, maka wajar jika publik menilai ada kegagalan serius dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di wilayah tersebut.
Pimpinan redaksi sekaligus Direktur Utama RadarKasusNews.com, Erlangga Setiawan, melontarkan kritik yang lebih keras. Ia menilai kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sekadar kelalaian biasa.
“Ini bukan lagi soal kecolongan. Kalau aktivitas seperti ini bisa berjalan terang-terangan dengan beberapa meja dan berlangsung berulang, maka ada masalah serius pada fungsi pengawasan. Publik berhak curiga—kenapa dibiarkan?” tegasnya.
Erlangga juga menyinggung tanggung jawab kepala desa terkait penggunaan tanah desa. “Kalau benar berdiri di tanah desa dan ada keterkaitan dengan perangkat desa, maka kepala desa wajib memberikan penjelasan terbuka. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran yang beraroma kepentingan tertentu,” tambahnya.
Ia menegaskan, setelah berita ini dipublikasikan, pihaknya akan melayangkan konfirmasi resmi ke Propam Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, hingga Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Jatim. Langkah ini disebut sebagai upaya mendorong transparansi dan memastikan tidak ada praktik yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
“Kalau tidak ada respons yang jelas, kami siap mengawal ini ke tahap berikutnya. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ketika berhadapan dengan praktik yang terjadi di depan mata,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Sedati dan Kapolres Sidoarjo belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh keterangan berimbang.
(Bersambung / Menunggu Klarifikasi Resmi Pihak Terkait)
