Pungli dan Dugaan Peran Calo di Satpas Colombo Surabaya Resahkan Masyarakat, Kapolrestabes Surabaya Didesak Bertanggung Jawab atas Pengawasan Pelayanan SIM


 

RadarKasusNews.com

Surabaya, Jawa Timur – Persoalan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan keberadaan calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Fenomena yang telah lama dikeluhkan masyarakat itu dinilai mencederai semangat reformasi pelayanan publik dan menjadi tamparan serius bagi jajaran Polrestabes Surabaya sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan pelayanan di wilayah hukumnya.

Berdasarkan keterangan salah satu warga berinisial F, dirinya mendatangi Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya pada Rabu, 3 Juni 2026, dengan tujuan mengurus penerbitan SIM C secara mandiri. Namun, setibanya di lokasi, korban mengaku dihadapkan dengan prosedur yang menurutnya berbelit dan menyulitkan sehingga membuatnya hampir menyerah.

Di tengah kebingungan tersebut, korban mengaku didatangi seorang pria bertopi yang diduga berperan sebagai calo. Pria tersebut disebut menawarkan jasa pengurusan SIM dengan mengatakan bahwa mengurus sendiri akan sulit dan memakan waktu.

"Kalau ngurus sendiri ribet, Mas. Memang seperti itu. Kalau mau saya bantu, biayanya Rp900 ribu," tutur F menirukan ucapan pria tersebut.

Karena membutuhkan SIM C sebagai kelengkapan berkendara, F akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Setelah uang diserahkan, pria yang diduga calo itu langsung bergerak mengurus proses administrasi. Tidak lama kemudian, korban diarahkan menuju ruang foto, dan dalam hitungan jam SIM C miliknya telah selesai diterbitkan.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di lingkungan Satpas Colombo Surabaya. Sebab, apabila dugaan tersebut benar, maka keberadaan pihak yang diduga calo dan mampu mempercepat proses penerbitan SIM dengan imbalan sejumlah uang merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian dan evaluasi mendalam.

Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes Surabaya dinilai tidak dapat menutup mata terhadap berbagai keluhan masyarakat yang terus bermunculan. Pengawasan terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari tanggung jawab institusional yang melekat pada pimpinan, sehingga setiap dugaan penyimpangan yang terjadi sudah sepatutnya ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

Pengamat pelayanan publik menilai, apabila praktik percaloan dan pungutan di luar ketentuan resmi benar-benar masih terjadi, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta upaya Polri dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik koruptif.

Masyarakat pun berharap Kapolrestabes Surabaya tidak hanya menjadikan persoalan tersebut sebagai laporan biasa, melainkan segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperketat pengawasan internal, serta memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

RadarKasusNews.com menegaskan bahwa seluruh keterangan dalam berita ini masih bersumber dari pengakuan narasumber dan merupakan dugaan yang memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Oleh karena itu, setelah berita ini dipublikasikan, awak media RadarKasusNews.com akan segera melakukan konfirmasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Dirlantas Polda Jawa Timur, Bidang Propam Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi demi menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Apabila dugaan praktik percaloan dan pungutan di luar ketentuan resmi tersebut terbukti, maka Kapolrestabes Surabaya selaku penanggung jawab wilayah hukum Polrestabes Surabaya dituntut untuk menunjukkan sikap tegas, melakukan pembenahan menyeluruh, serta memastikan pelayanan penerbitan SIM benar-benar terbebas dari praktik yang merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama