RadarKasusNews.com
Blitar, Jawa Timur – Komitmen pemberantasan perjudian yang selama ini digaungkan institusi Polri kembali dipertanyakan. Pasalnya, praktik judi 303 jenis sabung ayam diduga masih leluasa beroperasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat di mata masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media RadarKasusNews.com pada Minggu, 7 Juni 2026, ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Keberadaan arena tersebut disebut-sebut telah lama diketahui oleh masyarakat sekitar dan menimbulkan keresahan.
Salah seorang warga berinisial S mengaku masyarakat kecil hanya bisa menyaksikan praktik perjudian tersebut berlangsung tanpa mampu berbuat banyak. Menurutnya, kekhawatiran dan rasa takut membuat warga memilih diam.
"Kami sebenarnya resah, Mas. Tapi mau bagaimana lagi. Banyak orang yang punya uang dan banyak yang membackup. Kami masyarakat kecil hanya bisa diam. Sementara aparat di bawah juga seperti tidak ada tindakan," ujar S kepada awak media.
Pernyataan warga tersebut menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Sebab, apabila aktivitas perjudian tersebut benar berlangsung secara terbuka dan menjadi pembicaraan masyarakat, maka publik tentu memiliki hak untuk mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang dijalankan oleh jajaran Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota dan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota kini berada dalam sorotan tajam. Sebagai pihak yang memegang tanggung jawab penuh atas keamanan dan penegakan hukum di wilayahnya, keduanya dituntut untuk segera menjawab keresahan masyarakat dengan tindakan nyata, bukan sekadar slogan pemberantasan perjudian.
Publik pun mulai mempertanyakan, bagaimana mungkin praktik perjudian yang diduga telah berlangsung dan diketahui masyarakat dapat tetap berjalan tanpa adanya langkah hukum yang tegas. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif bahwa pemberantasan perjudian hanya menyasar pelaku kecil, sementara praktik yang diduga berlangsung secara terbuka justru seolah luput dari perhatian aparat penegak hukum.
Lebih jauh, apabila dugaan tersebut benar adanya dan tidak segera ditindaklanjuti, maka hal itu dapat menjadi indikator lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebab, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian yang secara tegas telah diatur dan dilarang dalam Pasal 303 KUHP.
Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolres Blitar Kota dan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota untuk membuktikan bahwa wilayah hukumnya bukanlah tempat yang aman bagi para pelaku perjudian. Jangan sampai muncul penilaian di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan praktik-praktik perjudian yang diduga telah meresahkan warga.
RadarKasusNews.com akan segera melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada Kapolres Blitar Kota, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, hingga Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan maraknya praktik judi sabung ayam tersebut.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat langkah penindakan yang nyata, maka sorotan publik terhadap kinerja Kapolres Blitar Kota dan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota dipastikan akan semakin menguat. Sebab, masyarakat membutuhkan kehadiran hukum yang bekerja secara nyata, bukan hukum yang hanya terdengar lantang dalam pernyataan, namun seolah kehilangan daya ketika berhadapan dengan dugaan praktik perjudian yang telah menjadi keresahan warga.
Penulis Erlangga
