Radar kasus news.com
Blitar, Jawa Timur – Sejumlah warga mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di lingkungan Polres Blitar, Jawa Timur. Keluhan tersebut mencakup pengurusan SIM hingga penerbitan BPKB yang disebut-sebut diduga diwarnai praktik jalur cepat berbayar.
Salah seorang warga berinisial S (35) mengaku mengalami kesulitan saat mengurus SIM secara mandiri di Satpas Polres Blitar pada 12 Mei 2026. Menurut pengakuannya, dirinya sempat dihadapkan dengan prosedur yang dianggap berbelit dan memakan waktu.
"Awalnya saya ingin mengurus sendiri sesuai prosedur. Namun prosesnya terasa sulit dan berlarut-larut. Kemudian ada pihak yang menawarkan jalur cepat dengan biaya Rp900 ribu. Setelah uang diserahkan, SIM langsung selesai dalam waktu singkat," ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya berinisial SR. Ia mengaku saat mengurus BPKB kendaraan yang baru dibelinya dari dealer, dirinya menghadapi proses yang dinilai tidak mudah dan disertai berbagai alasan yang membuat penyelesaian dokumen menjadi tertunda.
Menurut pengakuan SR, situasi tersebut berubah ketika ada seseorang yang menawarkan bantuan pengurusan dengan biaya sebesar Rp1 juta. Setelah biaya tersebut diserahkan, BPKB kendaraan miliknya disebut dapat diselesaikan dengan cepat.
Berbagai pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Blitar. Publik pun mempertanyakan apakah terdapat dugaan praktik percaloan maupun pungutan liar yang menyebabkan masyarakat merasa dipersulit ketika memilih mengurus secara mandiri.
Sorotan juga mengarah kepada Kapolres Blitar selaku penanggung jawab tertinggi di wilayah hukum Polres Blitar. Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan internal agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap pengurusan SIM maupun dokumen kendaraan lainnya dapat dilakukan sesuai prosedur dan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Sebab, pelayanan publik yang bersih dan akuntabel merupakan hak masyarakat yang harus dijamin oleh institusi negara.
Atas berbagai pengakuan tersebut, kebenaran informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Setelah berita ini dipublikasikan, awak media Radar Kasus News.com akan melakukan konfirmasi kepada Kapolres Blitar, Bidang Propam Polda Jawa Timur, Korlantas Polri, Divisi Propam Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi dan bagaimana langkah penanganannya.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pelayanan publik sebagaimana dikeluhkan masyarakat, berbagai pihak mendesak agar dilakukan penindakan secara tegas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Penulis Erlangga
