RadarKasusNews.com
Brebes, Jawa Tengah – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes kembali mencuat ke permukaan dan semakin mempertegas adanya persoalan serius yang patut menjadi perhatian pimpinan Polres Brebes. Setelah sebelumnya muncul dugaan penebusan sepeda motor barang bukti dengan nominal Rp1.800.000, kini kembali terungkap pengakuan seorang korban kecelakaan yang mengaku dimintai uang sebesar Rp2.000.000 untuk mempercepat proses pinjam pakai mobil miliknya yang berada di Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes.
Korban berinisial F, warga Kabupaten Brebes, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas pada 15 Mei 2026. Pada 23 Mei 2026, ia mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes untuk mengurus pinjam pakai kendaraan miliknya. Namun, alih-alih memperoleh pelayanan yang mudah dan transparan, korban justru mengaku dihadapkan pada berbagai alasan dan prosedur yang dinilai berbelit-belit.
Mulai dari alasan kendaraan masih diperlukan sebagai barang bukti, harus menunggu rekomendasi pimpinan, hingga perlunya persetujuan dari Kasat, Kanit, dan para PJU. Di tengah kebuntuan tersebut, korban mengaku didatangi salah seorang oknum yang bertugas di Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes yang menawarkan bantuan dengan imbalan uang.
"Kalau mau dibantu biayanya Rp2 juta, Mas. Kalau mau ngurus sendiri ya memang seperti itu, ribet. Harus menunggu rekomendasi Pak Kasat, Pak Kanit dan para PJU," ujar korban menirukan ucapan yang disampaikan oknum tersebut.
Apabila keterangan tersebut benar, maka praktik semacam itu bukan hanya berpotensi mencederai marwah institusi Polri, tetapi juga menjadi tamparan keras terhadap slogan pelayanan prima dan Presisi yang selama ini dikampanyekan secara masif oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Lebih jauh, munculnya kembali dugaan pungli dalam rentang waktu yang berdekatan memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan internal di lingkungan Polres Brebes. Publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan terhadap anggotanya, mengingat dua dugaan serupa muncul dari unit yang sama.
Dalam konteks ini, tanggung jawab moral maupun kedinasan tidak dapat dilepaskan dari pucuk pimpinan di tingkat kewilayahan. Sebab, berdasarkan prinsip command responsibility, Kapolres sebagai pemegang kendali organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh pelayanan kepolisian berjalan sesuai aturan dan terbebas dari praktik-praktik yang membebani masyarakat.
Karena itu, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka masyarakat tentu menunggu langkah nyata dari Kapolres Brebes untuk tidak sekadar berdiam diri, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh, mengusut tuntas oknum yang terlibat, serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Sebab, berulangnya dugaan pungli di unit yang sama dapat menimbulkan persepsi bahwa pengawasan internal belum berjalan secara optimal.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, sikap diam justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan memperbesar krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, transparansi dan ketegasan menjadi harga mati yang harus ditunjukkan oleh pimpinan Polres Brebes agar tidak muncul anggapan bahwa dugaan praktik-praktik menyimpang tersebut dibiarkan terus berulang.
Tim Redaksi RadarKasusNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan berita awal yang bersifat berkembang berdasarkan keterangan narasumber yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut. Setelah berita ini dipublikasikan, tim redaksi akan segera meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Kapolres Brebes, Kasat Lantas Polres Brebes, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, serta Korlantas Polri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sekaligus untuk mengetahui sejauh mana keseriusan pimpinan Polri dalam merespons dugaan pungli yang kembali menyeret nama Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes.
Penulis Erlangga
