Dugaan Pungli di Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang Mencuat, Kapolres hingga Kapolda Jateng Didesak Turun Tangan


 Radar kasus news.com

Semarang, Jawa Tengah – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial R mengaku menjadi korban dugaan pungli setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 9 Mei 2026.

Kepada wartawan, R menuturkan bahwa usai peristiwa kecelakaan, kendaraan miliknya diamankan oleh sejumlah petugas yang disebut berasal dari Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang dan kemudian dibawa ke Mapolres Semarang sebagai bagian dari penanganan perkara.

Namun, menurut pengakuan R, dirinya merasa keberatan apabila sepeda motor miliknya harus tertahan dalam waktu yang lama. Dalam kondisi tersebut, ia mengaku berusaha mencari bantuan agar kendaraannya dapat segera diambil kembali.

Tak lama kemudian, kata R, muncul seorang oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan sejumlah uang. R mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000 agar proses pengambilan kendaraan dapat dipermudah.

"Awalnya saya hanya ingin kendaraan saya bisa segera diambil. Lalu ada yang menawarkan bantuan dan meminta uang dua juta rupiah," ungkap R.

Apabila keterangan tersebut benar, maka praktik semacam itu berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi dan program pemberantasan pungli yang selama ini gencar dikampanyekan institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang maupun jajaran pimpinan terkait. Sikap diam para pejabat yang memiliki kewenangan memberikan klarifikasi justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan dugaan tersebut.

Publik tentu menunggu langkah tegas dari Kasat Lantas Polres Semarang untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Sebab, klarifikasi terbuka merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada Kapolres Semarang. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat polres, Kapolres memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan tidak ada praktik-praktik yang mencoreng citra Kepolisian di wilayah hukumnya.

Radar Kasus News menilai bahwa dugaan seperti ini tidak boleh berhenti sebatas rumor atau pengakuan sepihak. Apabila tuduhan tersebut tidak benar, maka pihak kepolisian memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penindakan harus dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

Setelah berita ini dipublikasikan, awak media Radar Kasus News akan berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi dari Kapolres Semarang, Kasat Lantas Polres Semarang, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, hingga jajaran yang lebih tinggi sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

Masyarakat kini menunggu, apakah dugaan tersebut akan dijawab dengan keterbukaan dan langkah evaluasi, atau justru dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang memadai. Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, sikap diam pejabat terkait dapat menjadi pertanyaan tersendiri di mata publik.

Penulis: Erlangga

Lebih baru Lebih lama