RADAR KASUS NEWS.COM
SAMPANG – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Batuporro, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, diduga berlangsung bebas dan terbuka tanpa hambatan. Fakta ini terpantau langsung pada Sabtu, 17 Januari 2026, saat lokasi perjudian tersebut terlihat aktif beroperasi, ramai pemain dan penonton, seolah tak tersentuh hukum.
Keterangan itu disampaikan narasumber kepada tim saat turun ke lapangan di waktu yang sama. Aktivitas sabung ayam disebut berjalan normal, tanpa tanda-tanda penertiban ataupun kehadiran aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu keresahan warga sekaligus mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Sampang.
“Ini bukan kejadian sesekali. Hampir setiap hari ada. Terang-terangan dan seolah sudah kebal hukum,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran. Publik menyoroti peran Kapolsek Kedungdung sebagai penanggung jawab wilayah terdekat, kinerja Kasat Reskrim Polres Sampang dalam penegakan hukum, hingga tanggung jawab Kapolres Sampang sebagai pimpinan tertinggi yang dinilai gagal memastikan hukum berjalan tegas dan berkeadilan.
Jika praktik perjudian yang secara nyata melanggar Pasal 303 KUHP dapat berlangsung terbuka di ruang publik, maka wajar bila muncul pertanyaan keras di tengah masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau mengetahui namun memilih diam?
Direktur Utama Radar kasus news.com, Erlangga Setiawan, S.H., menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai pembiaran terhadap praktik perjudian terbuka merupakan indikator lemahnya kontrol dan pengawasan internal kepolisian.
“Tim kami turun langsung dan melihat sendiri di lapangan. Ini bukan asumsi. Judi berjalan terbuka. Jika Kapolres Sampang, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Kedungdung tidak bertindak, maka publik berhak menilai ada kegagalan serius dalam penegakan hukum,” tegas Erlangga.
Ia menambahkan, pembiaran semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Hukum jangan hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi tumpul ketika pelanggaran dilakukan secara terang-terangan. Jika ini dibiarkan, maka wibawa kepolisian di Sampang sedang dipertaruhkan,” lanjutnya.
Keberadaan arena judi sabung ayam tersebut dinilai membawa dampak sosial yang luas, mulai dari potensi kriminalitas lanjutan hingga rusaknya moral generasi muda. Warga mendesak adanya langkah tegas dan nyata, bukan sekadar imbauan atau pembiaran berkepanjangan.
Setelah berita ini dipublikasikan, awak media Radar kasus news.com akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi secara berjenjang kepada Kapolres Sampang, Kasat Reskrim Polres Sampang, Kapolsek Kedungdung, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Redaksi juga akan menaikkan level pengawasan dan pelaporan dengan menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kabid Propam Polda Jawa Timur dan Irwasda Polda Jawa Timur sebagai pengawas internal institusi kepolisian. Tidak berhenti di tingkat daerah, Radar kasus news.com akan meneruskan laporan dan hasil temuan lapangan ini ke Mabes Polri guna memastikan adanya atensi, evaluasi menyeluruh, serta penegakan hukum dan etik secara objektif dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Radar kasus news.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap kontrol sosial dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Penulis Erlangga
