Sorotan publik di wilayah hukum Lumajang kian mengeras setelah mencuat dugaan praktik pungutan liar di Samsat Lumajang. Peristiwa yang disebut terjadi pada 23 Februari 2026 itu tidak lagi sekadar dipahami sebagai persoalan teknis pelayanan, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi efektivitas pengawasan di bawah komando Kapolres dan Kasat Lantas Polres Lumajang.
Seorang wajib pajak berinisial H, warga Kecamatan Sukodono, mengaku dimintai tambahan biaya Rp300 ribu saat mengurus pajak lima tahunan kendaraan miliknya. Awalnya proses dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak membawa KTP asli pemilik lama sesuai data STNK. Namun menurut pengakuannya, setelah ada pembayaran tambahan, proses yang sebelumnya disebut terhambat justru berjalan cepat tanpa kendala.
Jika keterangan ini benar, maka persoalannya tidak berhenti pada dugaan tindakan oknum. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana sistem pengawasan bisa kecolongan dalam ruang pelayanan resmi negara.
Publik mulai mempertanyakan, apakah Kapolres dan Kasat Lantas benar-benar mengendalikan situasi di lapangan? Ataukah dugaan praktik seperti ini luput dari radar pengawasan internal?
Dalam struktur komando kepolisian, pengawasan melekat pada pimpinan. Ketika dugaan penyimpangan terungkap melalui keluhan warga, bukan melalui deteksi internal, maka persepsi yang muncul adalah lemahnya kontrol struktural. Istilah “tutup mata” yang beredar di tengah masyarakat menjadi gambaran keras atas kekecewaan publik terhadap fungsi pengendalian.
Samsat adalah wajah pelayanan negara. Jika muncul dugaan bahwa prosedur dapat berubah karena adanya tambahan biaya, maka yang tergerus bukan hanya tata administrasi, tetapi kredibilitas institusi. Dan kredibilitas itu berada dalam lingkup tanggung jawab kepemimpinan.
Media Radar kasus news.com menilai situasi ini tidak cukup dijawab dengan klarifikasi singkat atau pernyataan normatif. Diperlukan audit internal menyeluruh, pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas saat kejadian, serta transparansi hasil evaluasi kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan struktural.
Setelah pemberitaan ini dipublikasikan, redaksi Radar kasus news.com akan melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada Kapolres Lumajang dan Kasat Lantas Polres Lumajang guna meminta penjelasan terbuka terkait pengawasan dan langkah konkret yang akan diambil. Konfirmasi juga akan disampaikan kepada Propam Polres Lumajang, Propam Polda Jawa Timur, serta pengawasan teknis di tingkat pusat melalui Korlantas Polri.
Langkah ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa dugaan yang mencuat benar-benar diuji secara objektif dan profesional. Namun satu hal yang tidak bisa diabaikan: ketika dugaan pungli muncul di ruang pelayanan publik, maka sorotan tidak berhenti di loket — sorotan naik ke meja kepemimpinan.
Dan publik Lumajang kini menunggu pembuktian, bukan sekadar pernyataan.
Penulis Erlangga
