Sabung Ayam Berkedok Hadiah Kambing Rp2 Juta Dibiarkan Hidup di Jombang, Dugaan Oknum Polisi Mencuat, Kepemimpinan Kapolres Dipertanyakan dan Didikte Desakan Propam

Radar kasusnews.com

JOMBANG – Praktik perjudian sabung ayam berkedok hadiah kambing senilai hingga Rp2 juta yang diduga bebas merajalela di Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, kini menjadi bom waktu bagi kepemimpinan Kapolres Jombang. Setelah banjir pengaduan masyarakat, temuan lapangan, dan mencuatnya dugaan keterlibatan oknum internal kepolisian, sorotan publik mengeras: Kapolres Jombang dinilai gagal menjaga hukum dan integritas jajarannya.
Laporan ini disusun berdasarkan pengaduan warga yang diterima redaksi dan penelusuran langsung tim Radar kasus news.com ke lokasi pada 25 Januari 2026, dengan seluruh keterangan warga dihimpun pada tanggal yang sama. Dari informasi yang berkembang di lapangan, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh tiga orang yang dikenal sebagai Dul, Jumadi, dan Kece. Aktivitas disebut terbuka, berulang, dan terorganisir, dengan kerumunan besar serta arus kendaraan dari luar daerah—sebuah kondisi yang dinilai publik mustahil luput dari pengawasan aparat.
Ketegangan meningkat ketika mencuat dugaan kuat keterlibatan seorang oknum Sat Sabhara Polres Jombang berinisial Muis, yang menurut informasi warga memiliki hubungan keluarga (adik kandung) dengan salah satu pengelola lokasi. Dugaan ini—yang menuntut pembuktian dan penyelidikan—menjadi alarm konflik kepentingan dan tamparan keras terhadap fungsi pengawasan internal di bawah komando Kapolres Jombang.
“Nama pengelola sudah beredar, dugaan oknum internal menguat, tapi tindakan tak terlihat. Kalau ini masih dibiarkan, Kapolres harus bertanggung jawab,” tegas seorang warga dengan nada tinggi.
Bagi masyarakat, ketiadaan penindakan adalah pesan. Dalih “lomba berhadiah” dinilai sekadar kamuflase; taruhan tetap berjalan, kebisingan terjadi, dan keresahan warga berlarut. Dalam konteks Pasal 303 KUHP, publik menilai diam dan menunda sama dengan pembiaran.
“Kalau Kapolres masih menunggu tanpa langkah konkret, itu penghindaran. Pemimpin diuji saat ada dugaan serius, bukan saat aman,” ujar warga lain dengan keras.
Sorotan kini mengarah lurus ke pucuk komando. Kapolres Jombang ditempatkan sebagai penanggung jawab tertinggi—memastikan penegakan hukum berjalan, membersihkan jajarannya dari dugaan konflik kepentingan, dan memerintahkan penyelidikan tanpa pandang bulu. Publik menilai, setiap jam tanpa tindakan hanya mempertebal anggapan kegagalan kepemimpinan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak dilakukan gelar perkara terbuka dan pemeriksaan Propam secara menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat, termasuk penelusuran potensi konflik kepentingan dan pembiaran struktural. Desakan ini diarahkan bukan untuk menghakimi, melainkan memulihkan kepercayaan publik melalui proses yang transparan dan akuntabel.
“Jika dugaan ini benar, Propam wajib bergerak cepat. Jika tidak ditangani, publik akan menilai Kapolres melindungi,” kata seorang tokoh masyarakat Megaluh.
Setelah berita ini dipublikasikan, awak media Radar kasus news.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Jombang, Kapolsek Megaluh, Kasat Reskrim Polres Jombang, Kabid Propam Polda Jawa Timur, Irwasda Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, hingga Bareskrim Mabes Polri. Publik menunggu tindakan nyata: gelar perkara, pemeriksaan Propam, dan penindakan tegas—atau sebuah kesimpulan pahit bahwa kepemimpinan Kapolres Jombang tidak mampu menjaga hukum dan integritas institusi.
 

Penulis Erlangga
Lebih baru Lebih lama