Redaksi RadarKasusNews.com menerima gelombang pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya jalur ilegal yang beroperasi terang-terangan di sekitar lingkungan Satpas. Modusnya disebut nyaris seragam: pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik, cukup menyerahkan foto KTP dan uang tunai kepada pihak tertentu yang diduga berperan sebagai calo.
Salah satu pengaduan datang dari warga berinisial R, warga Kabupaten Gianyar, yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut pada 12 Desember 2025. R menuturkan bahwa awalnya ia berniat mengurus SIM C secara resmi dan sesuai aturan.
Namun niat tersebut berubah setelah ia menghadapi proses pelayanan yang dirasakannya tidak transparan, memakan waktu lama, dan berbelit-belit. Dalam situasi tersebut, R mengaku dihampiri seorang pria tak dikenal yang berada di sebuah warung di sekitar area Satpas.
Tanpa ragu, pria tersebut disebut langsung menawarkan pengurusan SIM C tanpa ujian apa pun.
“Tidak usah tes, cukup KTP saja. Bayar Rp800 ribu, SIM beres,” ujar R menirukan ucapan pria tersebut.
Penawaran yang dilakukan secara terbuka di ruang publik ini memperkuat dugaan bahwa praktik percaloan dan pungli bukan lagi aktivitas tersembunyi, melainkan diduga telah menjadi rahasia umum di sekitar pelayanan SIM Gianyar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam: di mana pengawasan pimpinan? dan mengapa praktik semacam ini bisa berlangsung tanpa tindakan tegas?
Sejumlah warga lainnya mengaku mengetahui keberadaan jalur serupa. Mereka menilai praktik ini merampas hak masyarakat yang taat aturan, sekaligus menciptakan kesan bahwa prosedur resmi hanya formalitas bagi mereka yang tidak mampu membayar lebih.
Lebih jauh, penerbitan SIM tanpa uji kompetensi bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini dinilai sangat berbahaya, karena berpotensi meloloskan pengendara yang tidak memiliki kemampuan berkendara memadai, sehingga mengancam keselamatan lalu lintas dan nyawa pengguna jalan lainnya.
Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan SIM, serta berpotensi mencerminkan kegagalan pengawasan struktural di tingkat Polres. Publik pun wajar mempertanyakan peran dan tanggung jawab Kapolres Gianyar serta Kasat Lantas Polres Gianyar dalam memastikan pelayanan SIM berjalan bersih dan sesuai aturan.
Setelah berita ini dipublikasikan, redaksi RadarKasusNews.com akan secara resmi meminta klarifikasi kepada Kapolres Gianyar, Kasat Lantas Polres Gianyar, Kapolda Bali, serta Propam Polda Bali, guna menguji komitmen institusi dalam menindak dugaan pungli dan percaloan yang meresahkan masyarakat.
Redaksi menegaskan, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat pun diimbau untuk tidak tunduk pada praktik ilegal dan berani melaporkan setiap indikasi pungli atau penyimpangan kewenangan melalui jalur pengaduan resmi.
Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi kepemimpinan Polres Gianyar, khususnya Kapolres dan Kasat Lantas, untuk membuktikan bahwa slogan pelayanan bersih bukan sekadar retorika, melainkan komitmen nyata yang ditegakkan dengan tindakan.
Penulis : Erlangga SH
