SKANDAL LAPAS BATANG: DI BAWAH TONGKAT KOMANDO KALAPAS, PUNGLI BESUKAN DAN BISNIS HP HARAM BEBAS MENJAMUR!


 

BATANG, RADARKASUSNEWS.COMDugaan praktik hitam pemerasan terstruktur dan komersialisasi fasilitas ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang, Jawa Tengah, resmi meledak ke publik. Institusi yang beralamat di Jalan Raya Batang KM 4,1, Desa Rowobelang, Kecamatan Batang ini kini berada di pusaran skandal hukum yang mematikan. Fungsi pembinaan yang dimandatkan undang-undang diduga kuat telah dilacurkan menjadi pasar gelap penindasan ekonomi demi memperkaya oknum berseragam. Kepemimpinan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Batang kini disorot tajam dan dituntut bertanggung jawab penuh secara hukum. Ia dinilai gagal total—atau sengaja menutup mata—terhadap gurita pungutan liar (pungli) yang secara sadis merampok kantong masyarakat kecil tepat di bawah hidung kekuasaannya.

Tabir kejahatan jabatan ini terbongkar menyusul adanya laporan dan kesaksian riil dari salah satu keluarga narapidana berinisial F pada 6 Juli 2026. Kronologi bermula saat F berniat menjenguk saudaranya yang tengah menjalani masa tahanan. Alih-alih mendapatkan pelayanan sesuai SOP, hak kemanusiaan korban justru dijegal di pintu masuk oleh oknum petugas dengan dalih administratif yang mengada-ada, yakni karena tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Saat korban berada di ambang keputusasaan, oknum petugas gerbang yang bertindak bak mafia langsung melancarkan modus operandi pemerasan dengan menawarkan tarif pelicin atau yang akrab dengan jargon internal "ngetol" sebesar Rp150.000 agar korban diizinkan masuk.

"Saya ingin menjenguk keluarga saya yang menjadi napi di dalam, tapi karena tidak satu KK saya pun tidak diperbolehkan. Waktu itu saya hampir putus asa, tapi kemudian saya dihampiri salah satu petugas yang biasa berjaga di pintu masuk Lapas dan menawarkan 'kalau mau masuk bisa saya bantu dengan biaya Rp150.000 bagaimana?'" ungkap F menirukan intimidasi terselubung oknum tersebut saat diwawancarai oleh awak media. Didorong rasa kemanusiaan dan kerinduan yang mendalam terhadap saudaranya, F terpaksa menuruti skenario pemerasan tersebut. "Dikarenakan saya ingin menjenguk saudara, saya pun menyanggupi, dan setelah uang itu saya serahkan saya pun boleh masuk," tambah F dengan nada geram dan kecewa.

Secara hukum pidana, tindakan menjijikkan ini memenuhi unsur materiil Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. Ironisnya, penelusuran mendalam tim redaksi Radarkasusnews.com membongkar fakta bahwa kebobrokan di Lapas Batang sudah merembet hingga ke dalam blok hunian. Hukum di dalam sel terbukti bisa dibeli dengan nominal angka: telepon genggam (HP) bebas diselundupkan dan digunakan narapidana dengan tarif "upeti koordinasi" sebesar Rp500.000 per unit. Selain HP, barang terlarang seperti alat pemanas nasi (magic com) juga bebas menjamur. Praktik ini secara telanjang menabrak Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Pembiaran alat komunikasi ilegal ini adalah pelanggaran fatal yang membuka ruang bagi narapidana untuk mengendalikan kejahatan baru dari balik jeruji besi.

Secara doktrin hukum command responsibility (pertanggungjawaban komando), Kalapas Batang tidak memiliki ruang sedikit pun untuk mencuci tangan atau menumbalkan petugas rendahan di lapangan. Sangat tidak masuk akal dalam logika hukum administrasi negara apabila perputaran uang haram dari pungli besukan dan bisnis selundupan HP yang bernilai fantastis ini luput dari radar pengawasan seorang kepala instansi. Bungkamnya Kalapas Batang mengindikasikan dua hal: ketidakmampuan absolut dalam memimpin (gross incompetence) atau adanya dugaan aliran dana haram yang terstruktur ke atas demi menjaga stabilitas bisnis lendir birokrasi ini.

Menyikapi skandal yang merugikan masyarakat luas ini, tim redaksi Radarkasusnews.com menegaskan tidak akan mundur satu jengkal pun dalam mengawal kasus ini. Pascapublikasi draf investigasi ini, berkas temuan lapangan akan segera dilayangkan secara resmi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), hingga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa potensi gratifikasi dan harta kekayaan internal Lapas Batang. Bola panas kini membakar meja kerja Kalapas Batang: ambil tindakan tegas dan pecat oknum pemeras itu sekarang juga, atau tunggu kasus ini viral secara nasional hingga memaksa Menteri Hukum dan HAM mencopot jabatan yang bersangkutan secara tidak hormat demi tegaknya keadilan!

Penulis: Erlangga

Lebih baru Lebih lama