BOBROKNYA SARANG PUNGLI SATLANTAS POLRES BREBES: DUDAAN BANCATAN UANG HARAM KAPOLRES, KASAT LANTAS, HINGGA PRESUMSI PEMBIARAN KAKORLANTAS MABES POLRI**



 

Radar kasus news.com Brebes Jawa Tengah

Praktik pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satlantas Polres Brebes bukan lagi sekadar rahasia umum, melainkan kejahatan birokrasi sistematis yang menjamur dan membusuk bagaikan parasit di tubuh Korps Bhayangkara. Sikap bebal dan tutup mata yang diperagakan Kapolres Brebes bersama Kasat Lantas Brebes secara telanjang membuktikan adanya dugaan kuat konspirasi tingkat tinggi, di mana para pimpinan ini ditengarai ikut menerima aliran setoran uang haram hasil memeras rakyat. Kejahatan ini bahkan meruntuhkan klaim reformasi kepolisian dan menuntut pertanggungjawaban langsung dari pimpinan puncak Korps Lalu Lintas di Mabes Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo.

Kebobrokan institusi ini diuji dan dibuktikan secara nyata oleh korban warga berinisial RF yang mengurus SIM C secara prosedur resmi di Satlantas Polres Brebes pada 13 Agustus 2026. Alih-alih mendapatkan pelayanan public yang akuntabel, korban justru dihadapkan pada skenario ujian yang sengaja didesain amat rumit, berbelit-belit, dan nir-transparansi hingga korban terpojok di titik frustrasi. Mekanisme birokrasi yang memeras emosi warga ini disinyalir kuat sebagai "perangkap psikologis" yang sengaja dipasang oleh oknum polisi demi memaksa rakyat bertekuk lutut pada praktik percaloan internal.

Saat korban mencapai puncak keputusasaan, oknum aparat berinisial S muncul sebagai "penyelamat gadungan" dengan menyodorkan tarif jalur cepat berbayar senilai Rp800.000 sembari mengintimidasi bahwa jalur resmi adalah misi mustahil yang dipastikan gagal berulang kali. Ironi hukum terpampang amat memuakkan ketika uang pemerasan tersebut diserahkan, seluruh syarat kelayakan berlalu lintas mendadak diabaikan, korban langsung digiring ke ruang foto, dan cetakan SIM terbit hanya dalam hitungan jam. Ini adalah bukti sahih bahwa mekanisme ujian resmi SIM di Satlantas Polres Brebes tak lebih dari gertakan palsu dan kedok bisnis haram oknum aparat bermental bandit.

Secara hukum pidana, praktik kotor yang diduga digerakkan oleh Baur SIM bernama Samanhudi alias Momon ini merupakan kejahatan berat yang melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan, serta Pasal 421 KUHP atas penyalahgunaan wewenang. Lebih dari itu, Kapolres dan Kasat Lantas yang membiarkan sarang pemerasan ini beroperasi bebas dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta (*deelneming*) melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan ini menginjak-injak Peraturan Kapolri tentang Standardisasi Pelayanan Publik dan mengkhianati marwah penegakan hukum di Indonesia.

Skandal ini tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal belaka, melainkan tamparan keras yang meruntuhkan kredibilitas kepolisian hingga ke Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tidak boleh bergeming atau sekadar melempar tanggung jawab ke tingkat polda, sebab pembiaran atas lintah darat berpeluit di daerah adalah bukti kegagalan total pengawasan hirarkis di tubuh Korlantas Mabes Polri. Jika Kakorlantas dan Kapolda Jateng tidak segera memecat dan mempidanakan oknum-oknum di Polres Brebes ini, publik berhak mencurigai bahwa aliran uang pemerasan SIM di tingkat daerah memang mengalir deras dan dinikmati hingga ke pucuk pimpinan atas.

Menanggapi borok birokrasi yang amat mencoreng muka kepolisian ini, tim redaksi *Radar Kasus News* melancarkan konfirmasi dan investigasi tingkat tinggi secara tajam dan ofensif kepada Kapolres Brebes, Kasat Lantas Brebes, Baur SIM Samanhudi (Momon), Kapolda Jawa Tengah, Propam Polda Jateng, hingga Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol. Wibowo. Redaksi menuntut pengusutan pidana korupsi, pembersihan total Satlantas Polres Brebes, serta sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa ampun bagi seluruh oknum penjahat berseragam yang terlibat. *(Penulis: Erlangga)*

Lebih baru Lebih lama