Jelang Mutasi Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo Dinilai Tinggalkan 'Luka Menganga'; Rentetan Dugaan Pungli di Satlantas Kudus Desak Diusut Tanpa Tebang Pilih


 Radar kasusnews.com

KUDUS – Menjelang berakhirnya masa jabatan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, sorotan publik justru mengarah pada rentetan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Satlantas Polres Kudus. Berbagai pengakuan masyarakat yang diterima awak media bukan lagi dipandang sebagai keluhan yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian dugaan yang patut diuji secara serius oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.

Apabila berbagai pengakuan tersebut benar, maka kondisi ini menjadi tamparan keras bagi citra Polri yang selama ini terus menggaungkan reformasi birokrasi, pelayanan presisi, dan komitmen menuju wilayah bebas korupsi. Dugaan pungli dalam pelayanan publik tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Salah seorang warga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp500.000 saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan di Samsat Kudus karena tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan. Menurut narasumber, biaya tersebut berada di luar ketentuan resmi yang diketahuinya.

Pengakuan lain muncul pada 29 Juni 2026. Seorang warga mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp1.000.000 untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya diamankan akibat kecelakaan lalu lintas. Narasumber menyebut semula dirinya diarahkan mengikuti prosedur pinjam pakai yang dinilai berbelit, mulai dari rekomendasi pimpinan hingga persetujuan Kasat Lantas. Namun, setelah menyerahkan uang tersebut, kendaraan disebut langsung dapat dibawa pulang.

Dalam keterangannya, narasumber turut menyebut nama Agus, Puput, serta Wiwik selaku Baur BPKB. Keterangan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Kemudian pada 30 Juni 2026, kembali muncul pengakuan warga yang mengurus penerbitan BPKB secara mandiri. Narasumber mengaku diminta membayar Rp1.000.000, nominal yang menurutnya jauh melampaui tarif resmi PNBP. Apabila benar terjadi, praktik semacam ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan patut dievaluasi secara menyeluruh karena menyangkut integritas pelayanan publik.

Yang semakin memantik perhatian adalah sikap bungkam sejumlah pihak. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Kudus AKP Aulia Dwi Mahaputri, Agus, Puput, Wiwik selaku Baur BPKB, maupun Kanit Laka Polres Kudus, belum memperoleh tanggapan. Ketiadaan klarifikasi memang tidak dapat dijadikan dasar menyimpulkan adanya pelanggaran, namun kondisi tersebut menyisakan ruang pertanyaan publik yang semestinya dijawab melalui keterbukaan dan transparansi.

Direktur Utama RadarKasusNews.com, Erlangga Setiawan, S.H., yang juga menjabat Ketua Forum Wartawan Difabel Indonesia, menegaskan pihaknya bersama tujuh media di bawah naungan PT Setiawan Prima Nusantara akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

Menurut Erlangga, pergantian jabatan tidak boleh menjadi penutup atas berbagai dugaan yang telah muncul ke permukaan. Justru, momentum mutasi harus dijadikan kesempatan bagi institusi Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada persoalan yang disapu di bawah karpet dan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Pihaknya menyatakan akan terus mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan tambahan serta mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan DPR RI apabila dinilai terdapat dasar yang memadai.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam membangun institusi yang bersih. Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar slogan pemberantasan pungli. Transparansi pemeriksaan, keberanian mengevaluasi dugaan penyimpangan, dan keterbukaan terhadap pengawasan publik akan menjadi ukuran apakah kepercayaan masyarakat benar-benar dijaga atau justru semakin tergerus.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama