RadarKasusNews.com
Lamongan – Dugaan tindakan asusila yang menyeret oknum Sekretaris Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, terus bergulir dan justru menunjukkan pola penanganan yang kian dipertanyakan. Alih-alih terbuka dan transparan, publik kini disuguhi sikap bungkam Polsek Tikung, penyelesaian administratif yang dinilai ringan, serta kemunculan seorang oknum wartawan berinisial Z yang dianggap mencoba mengendalikan narasi setelah persoalan ini ramai diperbincangkan.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Polsek Tikung belum menyampaikan keterangan resmi apa pun kepada publik, meskipun berdasarkan pengakuan Kepala Desa Wonokromo, perkara ini sempat dibawa ke Polsek untuk ditindaklanjuti. Ketertutupan aparat penegak hukum ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat, seolah ada upaya meredam persoalan yang menyangkut moral aparatur negara.
Di saat publik menunggu kejelasan sikap aparat, muncul sosok oknum wartawan berinisial Z yang belakangan aktif tampil dan menyampaikan narasi tandingan. Kehadirannya justru menuai kritik karena dinilai terlambat dan terkesan memosisikan diri sebagai penengah atau penyelamat keadaan.
Sejumlah warga menilai langkah tersebut bukan bagian dari kerja jurnalistik yang objektif, melainkan upaya menggiring opini agar persoalan ini terlihat selesai.
“Kasus sudah ramai, keresahan warga sudah terjadi, baru muncul seolah-olah jadi pahlawan. Ini bukan kontrol sosial, ini pahlawan kesiangan,” ujar salah satu warga Perumahan GPI.
Pada 24 Desember 2025, tim RadarKasusNews.com mengonfirmasi langsung Kepala Desa Wonokromo, Ari, melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam keterangannya, Ari menyebutkan bahwa lokasi kejadian berada di luar wilayah administratif Desa Wonokromo.
“Kejadian ada di luar Desa Wonokromo. Sempat dibawa ke Polsek untuk tindak lanjut dan selesai hari itu. Sebagai kepala desa saya sudah memberi SP dan pernyataan yang bersangkutan,” tulis Ari.
Namun pernyataan tersebut justru memantik kemarahan publik. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran moral oleh pejabat desa hanya dengan Surat Peringatan (SP) dinilai sebagai bentuk penyederhanaan masalah yang berbahaya.
Direktur Utama RadarKasusNews.com, Erlangga Setiawan, SH, menegaskan bahwa hari ini persoalan tersebut tidak lagi cukup diselesaikan secara internal.
“Ini bukan pelanggaran ringan yang bisa disapu dengan SP. Ini menyangkut moral pejabat publik dan kepercayaan masyarakat. Kalau dugaan seperti ini cukup dengan surat peringatan, maka rusak sudah logika penegakan etika di desa,” tegas Erlangga.
Ia juga menyoroti sikap diam aparat dan kemunculan pihak-pihak yang dinilai mencoba meredam isu.
“Polsek bungkam, lalu muncul oknum wartawan yang mencoba memoles keadaan. Ini pola lama. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana proses hukumnya,” ujarnya.
Menurut Erlangga, pembiaran semacam ini justru menciptakan preseden buruk.
“Hari ini diredam, besok terulang. Kalau ini terus dibiarkan, maka jabatan publik berubah menjadi tameng kebal etik. Ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tandasnya.
Publik kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta institusi pengawas. RadarKasusNews.com menegaskan tidak akan menghentikan pemberitaan dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, transparansi penanganan, serta pertanggungjawaban nyata dari pihak-pihak terkait.
Penulis Erlangga
