Radar Kasus News.com – Dipublikasikan Sabtu, 13 Desember 2025
Aktivitas dugaan sabung ayam ilegal yang berlangsung terbuka dan ramai pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Desa Joho, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memicu kegelisahan dan kemarahan warga. Kegiatan tersebut disebut baru terungkap dan ramai hari ini, dengan kerumunan besar, suara gaduh khas arena judi, serta lalu lintas kendaraan yang keluar-masuk lokasi tanpa rasa takut.
Warga menilai aktivitas itu sama sekali tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Arena sabung ayam diduga beroperasi selama berjam-jam dan menjadi tontonan terbuka, seolah-olah hukum tidak lagi memiliki daya di wilayah tersebut.
Seorang warga berinisial R, yang memberikan keterangan kepada Radar Kasus News.com pada 13 Desember 2025, menyampaikan pernyataan keras.
“Ini baru hari ini benar-benar ramai dan terbuka. Kalau aparat tidak tahu, itu sulit dipercaya. Yang kami lihat justru seakan-akan dibiarkan,” ujar R.
Ia menegaskan, warga bukan menuntut janji, melainkan tindakan nyata agar hukum tidak kehilangan wibawanya di Desa Joho.
Sorotan publik pun mengarah langsung kepada Kapolsek Gedangan dan Kapolres Sidoarjo. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas perjudian yang begitu mencolok bisa berlangsung tanpa kehadiran penindakan. Bagi warga, situasi ini menciptakan kesan kuat bahwa aparat lalai atau memilih untuk tidak bertindak, sebuah kondisi yang berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Secara hukum, praktik sabung ayam dengan taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian yang secara tegas dilarang. Pasal 303 KUHP (disahkan tahun 1918) mengancam penyelenggara perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun, sementara Pasal 303 bis KUHP (perubahan tahun 1976) menjerat para pemain dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Kewajiban aparat kepolisian untuk mencegah, menghentikan, dan menindak setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembiaran terhadap aktivitas perjudian terbuka dinilai publik sebagai pelanggaran serius terhadap mandat undang-undang tersebut.
Pada hari yang sama, 13 Desember 2025, tim Radar Kasus News.com melakukan investigasi lapangan di Desa Joho, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, guna memverifikasi laporan warga, menghimpun keterangan tambahan, dan memastikan sejauh mana dugaan aktivitas perjudian tersebut berlangsung serta bagaimana respons aparat setempat.
Masyarakat Desa Joho mendesak agar Kapolsek Gedangan dan Kapolres Sidoarjo segera mengambil langkah konkret, menghentikan seluruh aktivitas sabung ayam ilegal, serta menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Publik menilai, jika pembiaran seperti ini terus terjadi, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Setelah berita ini dipublikasikan, Radar Kasus News.com akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Gedangan, Kapolres Sidoarjo, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Propam Polda Jawa Timur, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan atas dugaan pembiaran dan memastikan adanya langkah penegakan hukum yang nyata.
Penulis Erlangga
