Sabung Ayam Terbuka di Bayung Jabon Disaksikan Publik: Judi Terjadi di Muka Umum, Polsek Jabon dan Kapolres Sidoarjo Didesak Bertindak



Radar Kasus News.com – Sabtu, 13 Desember 2025

Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam yang berlangsung secara nyata, terbuka, dan disaksikan publik pada Sabtu, 13 Desember 2025, terjadi di wilayah Bayung, Kecamatan Jabon, Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang terbuka, berkerumun, dan dapat dilihat langsung oleh masyarakat umum tanpa upaya penutupan apa pun.

Pantauan di lapangan menunjukkan arena sabung ayam beroperasi selama berjam-jam. Lalu lintas kendaraan keluar-masuk lokasi berlangsung bebas, suara gaduh terdengar jelas, dan aktivitas perjudian seolah berjalan tanpa rasa takut terhadap hukum. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Seorang warga berinisial F, yang memberikan keterangan pada 13 Desember 2025, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan isu atau rumor.

“Ini terjadi di depan mata umum, bukan sembunyi-sembunyi. Ramai, terbuka, dan jelas terlihat. Kalau ini masih dibiarkan, wajar kalau masyarakat bertanya, hukum itu masih ada atau tidak,” ujar F.

Menurut keterangan sejumlah warga, arena sabung ayam tersebut disebut-sebut dikelola oleh pihak bernama Rully dan Ferry. Informasi ini masih sebatas keterangan masyarakat di lapangan dan akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Warga menilai, jika benar ada pengelola yang beroperasi terbuka tanpa penindakan, maka persoalan ini sudah masuk kategori pembiaran serius.

Sorotan publik pun mengarah langsung kepada Polsek Jabon dan Kapolres Sidoarjo. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas perjudian yang terjadi di ruang publik dapat berlangsung tanpa tindakan cepat. Ketika praktik ilegal terjadi terang-terangan, publik menilai persoalan bukan lagi soal kurang informasi, melainkan ketiadaan tindakan nyata.

Secara hukum, sabung ayam dengan unsur taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian yang dilarang keras. Pasal 303 KUHP (ditetapkan tahun 1918) mengancam penyelenggara perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun, sedangkan Pasal 303 bis KUHP (perubahan tahun 1976) menjerat para pemain dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan aparat untuk mencegah, menghentikan, dan menindak setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketika perjudian terjadi di muka umum tanpa respons cepat, publik menilai hal tersebut sebagai kegagalan menjalankan mandat undang-undang.

Pada hari yang sama, 13 Desember 2025, tim Radar Kasus News.com melakukan penelusuran dan investigasi lapangan di wilayah Bayung, Kecamatan Jabon, Kota Sidoarjo, guna memverifikasi laporan warga dan mengumpulkan fakta tambahan terkait aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Masyarakat kini mendesak agar Kapolsek Jabon segera mengambil langkah tegas di wilayah hukumnya, serta meminta Kapolres Sidoarjo turun langsung memastikan penegakan hukum berjalan nyata, transparan, dan tanpa pandang bulu. Warga menilai, pembiaran terhadap perjudian terbuka hanya akan merusak wibawa hukum dan memperkuat kesan bahwa praktik ilegal bisa berjalan bebas di ruang publik.

Setelah berita ini dipublikasikan, Radar Kasus News.com akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Jabon, Kapolres Sidoarjo, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Propam Polda Jawa Timur, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk klarifikasi terhadap nama-nama yang disebut warga, guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama