Radar Kasus News.com – Minggu, 14 Desember 2025
Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam kembali berlangsung secara terang-terangan, di muka umum, dan tanpa rasa takut pada Minggu, 14 Desember 2025, di Desa Pasung, Kecamatan Buduran, Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Kegiatan tersebut terlihat ramai pada siang hari, sekitar pukul 11.30 WIB, dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar.
Pantauan di lapangan menunjukkan kerumunan orang, lalu-lalang kendaraan roda dua dan roda empat, serta suasana riuh yang kuat mengindikasikan berlangsungnya sabung ayam dengan unsur taruhan uang. Aktivitas ini tidak dilakukan secara tersembunyi, melainkan berlangsung terbuka di ruang publik, seolah tidak ada kekhawatiran terhadap penindakan aparat penegak hukum.
Seorang warga berinisial F, yang memberikan keterangan pada 14 Desember 2025, menyatakan bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi dan sulit dibantah.
“Ini kejadian nyata, siang hari, ramai, dan semua orang bisa melihat. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan menilai hukum memang tidak berjalan,” tegas F.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, arena sabung ayam tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang yang biasa dipanggil “Panjul”. Nama tersebut dikenal warga sebagai pihak yang mengatur jalannya kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut. Informasi ini merupakan keterangan masyarakat lapangan dan akan menjadi bagian dari konfirmasi resmi kepada aparat penegak hukum.
Situasi ini memicu sorotan tajam terhadap Kapolsek Buduran dan Kapolres Sidoarjo. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas perjudian yang terjadi di siang bolong, ramai, dan terbuka dapat berlangsung tanpa langkah tegas. Kondisi tersebut menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran, atau setidaknya ketiadaan respons cepat, terhadap dugaan tindak pidana di wilayah hukum setempat.
Dari sisi hukum, sabung ayam dengan taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian. Pasal 303 KUHP (ditetapkan tahun 1918) mengancam penyelenggara perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun, sementara Pasal 303 bis KUHP (perubahan tahun 1976) menjerat para pemain dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan aparat kepolisian untuk mencegah dan menindak setiap gangguan kamtibmas. Ketika perjudian berlangsung terbuka tanpa tindakan, publik menilai hal tersebut sebagai kelalaian serius terhadap amanat undang-undang.
Pada hari yang sama, Minggu, 14 Desember 2025, tim Radar Kasus News.com melakukan pengumpulan data dan penelusuran lapangan di Desa Pasung, Kecamatan Buduran, Kota Sidoarjo, guna memastikan keterangan warga dan kondisi faktual di lokasi.
Masyarakat kini mendesak Kapolsek Buduran untuk bertindak nyata dan meminta Kapolres Sidoarjo turun langsung memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, transparan, dan berorientasi pada pemulihan wibawa hukum. Warga menegaskan, pembiaran terhadap perjudian yang berlangsung di ruang publik hanya akan memperparah keresahan sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Setelah berita ini dipublikasikan, Radar Kasus News.com akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Buduran, Kapolres Sidoarjo, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Propam Polda Jawa Timur, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk klarifikasi atas nama “Panjul” yang disebut warga, guna memastikan adanya langkah hukum yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis Erlangga
