Radar Kasus News.com – Minggu, 14 Desember 2025
Praktik dugaan perjudian sabung ayam kembali berlangsung secara terang-terangan, di muka umum, dan tanpa rasa takut pada Minggu, 14 Desember 2025, di Dusun Sembon, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Aktivitas tersebut terjadi di siang hari, disaksikan langsung oleh warga, dan memicu kemarahan publik karena dinilai mengabaikan wibawa hukum.
Pantauan warga di sekitar lokasi menunjukkan kerumunan orang, lalu-lalang kendaraan roda dua dan roda empat, serta suasana riuh yang menguatkan dugaan kuat adanya praktik sabung ayam dengan unsur taruhan uang. Kegiatan ini tidak dilakukan secara tertutup, melainkan berlangsung terbuka di ruang publik, sehingga mudah terlihat oleh masyarakat sekitar.
Seorang warga berinisial F, yang memberikan keterangan pada 14 Desember 2025, menegaskan bahwa kejadian tersebut nyata dan bukan isu semata.
“Ini bukan kabar burung. Kejadiannya siang hari, ramai, dan semua orang bisa lihat. Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, masyarakat wajar menilai hukum tidak berjalan,” ujar F.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola secara terorganisir, dengan pengaturan jalannya pertandingan dan aktivitas di lokasi. Informasi ini merupakan keterangan masyarakat lapangan dan menjadi tuntutan publik agar segera ditindaklanjuti serta diklarifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Sorotan keras kini mengarah kepada Kasat Reskrim Polres Malang dan Kapolres Malang. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin praktik perjudian yang berlangsung di siang bolong, ramai, dan terbuka dapat terjadi tanpa penindakan cepat. Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan maksimal, bahkan dinilai seolah ada pembiaran terhadap dugaan tindak pidana di ruang publik.
Dari aspek hukum, sabung ayam dengan taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian. Pasal 303 KUHP (ditetapkan tahun 1918) mengancam penyelenggara perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun, sementara Pasal 303 bis KUHP (perubahan tahun 1976) menjerat para pemain dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mewajibkan aparat kepolisian untuk mencegah, menghentikan, dan menindak setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketika perjudian berlangsung terbuka tanpa tindakan, publik menilai hal tersebut sebagai kelalaian serius terhadap amanat undang-undang.
Pada hari yang sama, Minggu, 14 Desember 2025, tim Radar Kasus News.com melakukan penelusuran dan pengumpulan data lapangan di Dusun Sembon, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, guna memastikan keterangan warga serta kondisi faktual di lokasi.
Masyarakat kini mendesak Kasat Reskrim Polres Malang dan Kapolres Malang untuk segera mengambil langkah tegas, menghentikan aktivitas perjudian tersebut, serta membuka proses penanganan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Warga menegaskan, pembiaran terhadap perjudian yang terjadi di ruang publik hanya akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Setelah berita ini dipublikasikan, Radar Kasus News.com akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Ngajum, Kasat Reskrim Polres Malang, Kapolres Malang, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Propam Polda Jawa Timur, serta pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan adanya tindakan hukum nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar pernyataan normatif.
