Radar kasus news.com
Purbalingga – Berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di lingkungan Satlantas Polres Purbalingga, Jawa Tengah, terus bermunculan dan menjadi perhatian publik. Fungsi pelayanan SIM disebut sebagai salah satu bagian yang paling banyak dikeluhkan warga, mulai dari dugaan adanya biaya di luar ketentuan hingga praktik-praktik yang dinilai mencederai semangat pelayanan publik.
Tim Radar Kasusnews.com menerima sejumlah informasi dan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan praktik pungli yang tidak hanya terjadi pada satu fungsi pelayanan, melainkan juga diduga merambah beberapa unit lain di bawah Satlantas Polres Purbalingga.
Di tengah banyaknya keluhan tersebut, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan aliran dana yang disebut-sebut berasal dari fungsi pelayanan SIM dan diduga mengarah kepada Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Gharasa Zahra Zahirah. Menurut sumber tersebut, nominal yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2 juta per hari.
Informasi yang disampaikan pada 18 Juni 2026 tersebut tentu masih memerlukan pembuktian dan investigasi yang objektif dari aparat pengawas internal Polri. Namun mencuatnya dugaan tersebut dinilai sebagai alarm serius yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Direktur Utama Radar Kasusnews.com, Erlangga Setiawan, SH, mendesak Kapolres Purbalingga untuk tidak bersikap pasif terhadap berbagai keluhan masyarakat yang terus berdatangan.
"Jangan sampai institusi pelayanan publik kehilangan kepercayaan masyarakat akibat berbagai dugaan yang terus berulang. Kapolres Purbalingga harus berani melakukan evaluasi total dan investigasi menyeluruh agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik yang mencederai marwah institusi Polri," tegas Erlangga.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, maka tindakan tegas harus dilakukan terhadap siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Usai pemberitaan ini diterbitkan, tim Radar Kasusnews.com bersama tujuh media jejaringnya akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolres Purbalingga, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Korlantas Mabes Polri serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan informasi
Penulis Erlangga.
