Kapolres Batang Dipertanyakan: Arena Judi Sabung Ayam Diduga Dibiarkan Hidup dan Kebal Hukum


 Radar kasusnews.com

BATANG, Jawa Tengah — Praktik perjudian sabung ayam di Desa Tulis, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, kini tak lagi sekadar isu liar. Aktivitas ilegal yang terendus telah berlangsung lama ini justru semakin terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum. Peristiwa yang mencuat pada 12 April 2026 ini langsung menyeret sorotan tajam ke arah kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Batang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Arena sabung ayam tersebut berada di lokasi yang sengaja disamarkan—di tengah kebun, di pinggir persawahan, dan terlindung oleh bangunan depot kayu di bagian depan. Namun, “kamuflase” itu kini tak lagi efektif. Aktivitas di dalamnya justru berlangsung terbuka, ramai, dan terorganisir, memunculkan kesan kuat adanya pembiaran yang sistematis.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa kegiatan perjudian ini berlangsung rutin dan terjadwal, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat, dimulai sejak siang hari. Jumlah pengunjung disebut bisa mencapai puluhan orang, bahkan lebih saat hari-hari tertentu.

“Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, sudah seperti kegiatan biasa. Anehnya, tidak pernah ada penindakan,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat jelas dua arena (ring) sabung ayam lengkap dengan puluhan kurungan. Fakta ini mengindikasikan bahwa praktik tersebut bukan sekadar hiburan ilegal biasa, melainkan aktivitas terstruktur yang berpotensi melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar—sebuah pelanggaran serius yang seharusnya menjadi prioritas penindakan aparat.

Ketiadaan tindakan dari aparat penegak hukum justru memperkuat persepsi publik bahwa ada kelalaian serius, atau bahkan dugaan pembiaran yang disengaja. Kapolres Batang kini berada di bawah tekanan publik yang mempertanyakan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.

Situasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial. Jika praktik perjudian ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berkembang lebih luas dan sulit dikendalikan.

Lebih jauh, publik mulai mempertanyakan: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas ini, atau justru memilih untuk menutup mata?

Pasca publikasi berita ini, awak media RadarKasusNews.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada sejumlah pihak, di antaranya Kasat Reskrim Polres Batang, Kapolres Batang, Kapolda Jawa Tengah Ribut Hari Wibowo, Divisi Propam Polda Jawa Tengah, hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini diambil guna menguji keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik perjudian yang semakin meresahkan masyarakat tersebut.

Publik kini menunggu: apakah akan ada tindakan nyata, atau kasus ini kembali tenggelam tanpa kejelasan di tengah lemahnya penegakan hukum.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama