Diduga Pengawasan Kapolres Demak Lemah, Dugaan Praktik Pengurusan Mobil Bodong di Lingkungan Satlantas Polres Demak Mengemuka


Radar kasusnews.com

Demak – Kinerja jajaran Satlantas Polres Demak di bawah kepemimpinan Kapolres Demak kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan adanya praktik pengurusan kendaraan tanpa dokumen lengkap atau yang biasa dikenal masyarakat sebagai "mobil separuh" mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepada wartawan Radar Kasus News.com pada 11 Juni 2026, narasumber tersebut mengaku awalnya membeli sebuah kendaraan tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Meski demikian, dirinya mengaku tetap dapat mengurus pajak lima tahunan sekaligus melakukan mutasi kendaraan keluar daerah melalui bantuan seorang oknum calo yang disebut kerap beroperasi di sekitar lingkungan Samsat Polres Demak.

Menurut keterangan narasumber, dirinya hanya diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada oknum calo tersebut. Setelah itu, seluruh proses pengurusan pajak lima tahunan dan mutasi kendaraan disebut dapat diselesaikan tanpa kendala berarti. Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai sistem pengawasan dan mekanisme verifikasi administrasi kendaraan bermotor di lingkungan Satlantas Polres Demak.

Lebih mengejutkan lagi, narasumber mengaku memiliki rekaman suara yang diduga berisi percakapan seorang oknum calo. Dalam rekaman tersebut, oknum tersebut diduga mengatakan, "Biar nanti kita carikan mobil yang sama dengan warna yang sama dan tipe yang sama yang ada BPKB-nya. Nanti BPKB-nya kita pakai untuk mengurus pajak dan mutasinya, nanti saya komunikasi dengan AKP THORIQ AZIZ, S.T.K., S.I.K., S.H., M.H., selaku Kasat Lantas Polres Demak."

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan keprihatinan dan memerlukan klarifikasi dari pihak yang namanya disebut dalam percakapan tersebut. Sebab, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari AKP THORIQ AZIZ, S.T.K., S.I.K., S.H., M.H. maupun dari jajaran Polres Demak terkait kebenaran isi rekaman yang dimaksud oleh narasumber.

Apabila informasi yang disampaikan narasumber tersebut terbukti benar, maka dugaan praktik tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan administrasi kendaraan bermotor dan dapat menjadi ancaman serius bagi upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kendaraan bermotor. Kondisi ini sekaligus menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan Satlantas Polres Demak.

Mencuatnya dugaan tersebut menjadi ujian bagi Kapolres Demak dalam memastikan seluruh pelayanan publik di wilayah hukumnya berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. Sebab, lemahnya pengawasan terhadap pelayanan administrasi kendaraan bermotor dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan, setelah berita ini dipublikasikan, tim redaksi Radar Kasus News.com akan melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada AKP THORIQ AZIZ, S.T.K., S.I.K., S.H., M.H. selaku Kasat Lantas Polres Demak, Kapolres Demak, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan secara utuh dan memastikan kebenaran atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi Radar Kasus News.com juga membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama