Radar kasus news.com | GRESIK – Dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat bawah. Praktik memalukan ini mencuat di wilayah Desa Pojok, di mana bantuan yang seharusnya menjadi hak warga miskin justru diduga dinikmati oleh warga kaya. Fakta paling mencolok terjadi di RT 3 RW 3, ketika seorang juragan kelapa yang dikenal dengan panggilan Haji Ho, yang secara ekonomi sangat mapan bahkan mampu membangun rumah sendiri, justru tercatat sebagai penerima bansos.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa penyaluran bansos di desanya sejak lama menuai keresahan. Menurutnya, kondisi ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan sudah mengarah pada indikasi kuat adanya pengaturan penerima bantuan. “Yang kaya malah disuapi bantuan, sementara yang miskin benar-benar ditelantarkan. Banyak janda tua, orang sakit, warga yang hidupnya serba kekurangan, tidak pernah masuk daftar penerima. Ini bukan salah data, ini permainan,” ungkapnya dengan nada geram kepada wartawan, Kamis (4 Desember 2025).
Masyarakat menilai jika seorang pengusaha kaya masih bisa menerima bansos, maka integritas dan fungsi pengawasan Lurah Pojok patut dipertanyakan secara serius. Warga menduga pendataan penerima bansos tidak dilakukan secara objektif, melainkan berdasar kedekatan dengan aparatur pemerintahan desa.
Direktur Utama Erlangga Setiawan SH melontarkan kritik keras terhadap kinerja Lurah Pojok dan jajarannya. Ia menegaskan bahwa lurah merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi sosial warganya dan tidak seharusnya kecolongan dalam pendataan penerima bantuan. “Jika juragan kaya bisa menikmati bansos, sementara rakyat miskin tidak, ini bukan lagi kelalaian. Ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Bansos seolah diatur hanya untuk orang-orang tertentu yang dekat dengan lingkaran kekuasaan desa. Ini pengkhianatan terhadap rakyat kecil,” tegas Erlangga.
Ia juga menekankan bahwa bansos merupakan program negara yang anggarannya bersumber dari uang rakyat dan harus disalurkan secara adil, transparan, serta tepat sasaran. Setelah berita ini dipublikasikan, pihaknya memastikan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Dinas Sosial Kabupaten Gresik serta Kementerian Sosial untuk meminta audit menyeluruh terhadap data penerima dan mekanisme penyaluran bansos di Desa Pojok.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Lurah Pojok melalui pesan WhatsApp pada 4 Desember 2025 tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam tersebut dinilai publik sebagai bentuk ketidaktransparanan dan semakin menguatkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam penyaluran bantuan sosial di desa tersebut.
Dugaan keberpihakan dan manipulasi bansos ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, rekayasa data, atau pemberian bantuan kepada pihak yang tidak berhak, maka Lurah serta pihak-pihak terkait dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e UU Tipikor, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Masyarakat kini mendesak agar pemerintah daerah, inspektorat, serta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga menegaskan, setiap rupiah bansos yang salah sasaran adalah kejahatan terhadap hak rakyat miskin. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka keadilan sosial hanya akan tinggal jargon, sementara penderitaan rakyat kecil terus berulang tanpa perlindungan negara.
Penulis Erlangga
