Radar kasusnews.com – Blitar Kota. Praktik judi sabung ayam diduga kembali beroperasi terang-terangan di Lingkungan Jatilengger, Kecamatan Ponggok, dan kini sorotan publik langsung mengarah tajam kepada Kapolsek Ponggok, Kapolres Blitar Kota, serta Kasat Reskrim. Fakta ini terungkap dari hasil investigasi langsung tim Radar kasusnews.com di lapangan pada tanggal 30 November 2025.
Di lokasi, tim mendapati kerumunan massa, lalu lintas kendaraan yang padat, serta aktivitas yang kuat mengarah pada praktik pertaruhan uang dalam jumlah besar. Arena sabung ayam tampak berjalan tanpa rasa takut akan penindakan hukum. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa para pelaku merasa berada di “zona aman” dari jerat hukum.
Ironisnya, kegiatan ilegal ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Ponggok, namun hingga hari investigasi dilakukan, tidak terlihat satu pun tindakan tegas dari aparat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras dari masyarakat: apakah Kapolsek Ponggok benar-benar tidak mengetahui, atau justru mengetahui namun membiarkan?
Sejumlah warga mengaku sudah lama resah, namun tidak berani melapor secara terbuka.
> “Kalau hari tertentu, ramainya luar biasa. Taruhannya besar. Tapi kami takut bicara, rasanya sudah kebal hukum,” ungkap seorang warga dengan nada cemas.
Padahal, aktivitas ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara. Nilai taruhan di lokasi tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah dalam satu kali putaran, menandakan bahwa sabung ayam di Jatilengger bukan sekadar permainan tradisional, melainkan jaringan perjudian serius dan terstruktur.
Fakta bahwa arena ini masih beroperasi bebas hingga akhir November 2025 menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Blitar Kota. Publik kini menuntut jawaban terbuka dari Kapolsek Ponggok, Kapolres Blitar Kota, dan Kasat Reskrim, mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum ini bisa terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Pimpinan Redaksi Radar kasusnews.com, Erlangga Setiawan, SH, menyampaikan sikap hukum yang sangat tegas:
> “Jika arena judi yang nyata-nyata ramai dan terbuka ini tetap tidak disentuh, maka patut diduga ada pembiaran serius. Kapolsek Ponggok, Kapolres Blitar Kota, dan Kasat Reskrim tidak boleh bersembunyi di balik alasan belum menerima laporan. Ini sudah fakta lapangan. Negara tidak boleh kalah oleh judi. Lokasi ini harus segera DIGEREBEK, pelaku ditangkap, dan diproses pidana tanpa kompromi.
Publik kini tidak lagi menunggu wacana, melainkan menunggu tindakan nyata dalam hitungan waktu, bukan minggu apalagi bulan. Jika tidak ada penindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Blitar Kota akan berada di titik nadir.
Setelah berita ini dipublikasikan, Radar kasusnews.com akan kembali melayangkan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Ponggok, Kapolres Blitar Kota, dan Kasat Reskrim, sekaligus menagih langkah konkret penutupan lokasi dan penindakan hukum secara terbuka di hadapan publik.
Redaksi menegaskan: apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas di lokasi, maka pemberitaan lanjutan akan terus diterbitkan sebagai bentuk kontrol publik dan perlawanan terhadap pembiaran hukum.
(Redaksi – Radar kasusnews.com)
