Radar kasusnews.com – Brebes, Jawa Tengah. Wibawa hukum kembali dipertanyakan di Kabupaten Brebes. Arena perjudian sabung ayam di Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, yang sebelumnya sempat digerebek pada 29 Juli 2025, kini kembali beroperasi bebas pada Sabtu, 29 November 2025. Fakta ini memunculkan tudingan keras dari masyarakat bahwa penggerebekan sebelumnya diduga hanya formalitas tanpa penindakan tuntas.
Pantauan tim investigasi Radar kasusnews.com di lokasi menunjukkan aktivitas sabung ayam berlangsung terbuka dan terang-terangan. Suara ayam aduan, sorak penonton, serta deretan kendaraan yang memenuhi area sekitar lokasi menjadi bukti bahwa perjudian kembali hidup tanpa rasa takut. Kondisi ini seolah menjadi tamparan langsung terhadap otoritas Kapolres Brebes selaku penanggung jawab keamanan wilayah.
Warga sekitar mengaku heran sekaligus geram. Pasalnya, pasca-penggerebekan Juli lalu, arena hanya berhenti sementara. Tidak lama kemudian, fasilitas kembali dibangun hingga akhirnya beroperasi penuh.
> “Waktu digerebek cuma berhenti sebentar, habis itu dibangun lagi pelan-pelan sampai sekarang ramai lagi,” ungkap seorang warga.
Aktivitas tersebut jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Nilai taruhan yang beredar di lokasi disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, menandakan bahwa praktik ini bukan sekadar permainan biasa, melainkan bisnis judi terorganisir.
Kembalinya aktivitas sabung ayam ini menimbulkan satu pertanyaan besar di tengah publik: mengapa arena yang sudah digerebek bisa kembali hidup tanpa hambatan? Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penindakan sebelumnya tidak menyentuh jaringan utama dan hanya bersifat simbolik untuk meredam sorotan sesaat.
Pimpinan Redaksi Radar kasusnews.com, Erlangga Setiawan, SH, dengan nada hukum keras, secara terbuka menekan Kapolres Brebes agar tidak lagi diam.
> “Ini bukan lagi persoalan kecil. Lokasi yang sudah digerebek kini beroperasi kembali dengan bebas. Jika Kapolres Brebes tidak segera mengambil langkah tegas dan terbuka kepada publik, maka patut diduga negara sedang dipermalukan oleh jaringan judi. Jangan biarkan hukum terlihat kalah oleh sabung ayam,” tegas Erlangga.
Ia menambahkan, keberanian membuka kembali arena tersebut menunjukkan bahwa pelaku merasa aman dan tidak tersentuh hukum.
> “Perasaan aman itu tidak mungkin muncul tanpa ada celah pembiaran. Kapolres harus segera turun langsung, bongkar jaringan, tangkap pelaku, dan tutup total lokasinya. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Brebes,” lanjutnya.
Redaksi Radar kasusnews.com menegaskan akan segera melayangkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kapolres Brebes, Kasat Reskrim Polres Brebes, dan Kapolsek Kersana. Publik kini menunggu, apakah aparat akan benar-benar bergerak cepat dan tegas, atau kembali membiarkan perjudian tumbuh subur di tengah masyarakat.
(Redaksi – Radar kasusnews.com)
