Diduga Mafia SIM Berkeliaran di Polres Nganjuk, Gagal Ujian “Dijual”, Rp900 Ribu Jadi Jalan Pintas


 

Nganjuk – Radar Kasus News.com | Jumat, 28 November 2025

Dugaan praktik jual beli kelulusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di lingkungan Polres Nganjuk kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Laporan yang masuk ke redaksi Radar Kasus News.com mengindikasikan adanya pola sistematis dalam proses ujian, di mana pemohon diduga sengaja “digagalkan” untuk kemudian diarahkan masuk ke jalur uang pelicin. Seorang warga berinisial H mengungkapkan pengalamannya saat mengurus SIM C pada 24 November 2025. Ia dinyatakan tidak lulus dengan alasan yang menurutnya janggal: lintasan terlalu sempit, rambu tidak jelas, dan kesalahan kecil langsung dijadikan dasar untuk menggugurkan peserta.

Tak berselang lama setelah dinyatakan gagal, H justru didatangi seseorang yang menawarkan jalan keluar instan dengan membayar Rp900.000 agar SIM bisa langsung diterbitkan tanpa perlu mengikuti ujian ulang. Karena terdesak kebutuhan, H akhirnya menyerahkan uang tersebut. Secara mengejutkan, SIM C miliknya benar-benar terbit pada hari yang sama, tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fakta ini menjadi indikasi kuat bahwa dugaan transaksi ilegal bukan sekadar isu, melainkan praktik nyata di lapangan.

Penelusuran Radar Kasus News.com di sekitar Satpas Nganjuk menemukan bahwa praktik “paket cepat” bukanlah cerita baru. Sejumlah warga menyebut nominal tertentu untuk mempercepat terbitnya SIM sudah menjadi rahasia umum. Seorang sumber internal bahkan menyatakan, praktik semacam ini mustahil berlangsung lama tanpa adanya pembiaran dari atasan. Jika benar demikian, maka fungsi pengawasan pimpinan, mulai dari Kasat Lantas hingga Kapolres Nganjuk, patut dipertanyakan secara terbuka di hadapan publik. Pembiaran terhadap praktik semacam ini sama artinya dengan membuka ruang subur bagi kejahatan terstruktur di dalam institusi negara.

Dampaknya tidak hanya mencederai hukum dan kepercayaan publik, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan masyarakat. SIM yang seharusnya menjadi bukti kelayakan berkendara kini berubah menjadi komoditas dagang, sehingga jalan raya berpotensi dipenuhi pengendara tanpa kompetensi yang sah.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pada 28 November 2025, Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara, justru menanggapi dengan nada keras. Ia meminta agar wartawan tidak asal membuat berita, menyatakan tidak akan main-main terhadap pihak yang dianggap menyebarkan fitnah, bahkan mempertanyakan apakah wartawan pernah mengikuti UKW. Pernyataan tersebut menuai sorotan tajam karena tidak ada satu pun aturan hukum yang mewajibkan wartawan harus mengikuti UKW untuk menjalankan tugas jurnalistik, sementara sikap bernada intimidatif dari pejabat publik justru mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Setelah berita ini dipublikasikan, tim Radar Kasus News.com akan kembali mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Kapolres Nganjuk, Kasat Lantas, serta pihak-pihak terkait lainnya. Publik kini menanti langkah nyata dari Kapolda Jawa Timur dan Propam Polri. Jika dugaan ini tidak ditindak secara serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus, dan praktik “mafia SIM” berisiko dianggap sebagai kejahatan yang dibiarkan tumbuh subur dalam sistem pelayanan publik.

Penulis Direktur Utama Erlangga Setiawan

Lebih baru Lebih lama