Bondowoso, RadarKasusNews.com —
Kabupaten Bondowoso yang dikenal sebagai “Kota Tape” kini kehilangan citra manisnya. Di balik harum singkong dan geliat wisata alam seperti Kawah Ijen dan Kawah Wurung, muncul fenomena kelam: maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang dikemas sebagai “wisata rakyat.”
Lokasi aktivitas tersebut berada di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Hasil investigasi tim RadarKasusNews.com pada 10 Oktober 2025 menemukan bahwa arena ini tidak sekadar isu. Puluhan kendaraan roda dua dan empat terparkir di sekitar lokasi, sementara di dalam area terdengar sorak-sorai penonton dan suara taruhan dari para penjudi.
Seorang warga berinisial J (27) membenarkan bahwa kegiatan itu sudah berlangsung lama tanpa gangguan dari aparat penegak hukum.
> “Iya mas, di sini sabung ayam dan dadu tiap minggu ramai. Orang luar daerah pun banyak yang datang, dari Jember, Situbondo, sampai Bali. Aman-aman saja, nggak pernah ada polisi datang. Mungkin karena ada aliran ke atas,” ungkapnya kepada RadarKasusNews.com.
Warga juga menyebut nama seorang pengelola berinisial Cdra, yang disebut sebagai sosok kuat di balik berjalannya arena tersebut.
> “Selama ini yang kelola pak Cdra, nggak pernah diganggu. Yang jualan kopi, rokok, parkir, semua laris. Tapi itu kan hasil dari judi, bukan wisata,” tambahnya
Ironisnya, sebagian masyarakat justru menyebut kegiatan itu sebagai “wisata lokal” karena dianggap menggerakkan ekonomi rakyat kecil. Padahal, praktik semacam ini jelas melanggar hukum dan mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Bondowoso.
Alih-alih menindak tegas, aparat kepolisian justru terkesan menutup mata. Padahal, aktivitas semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Ketiadaan tindakan dari aparat menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Kapolres Bondowoso dan Kasat Reskrim Polres Bondowoso dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya.
> “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, apa bedanya polisi dengan pelindung pelaku?” ujar Erlangga Setiawan, S.H., Pimpinan Redaksi sekaligus Direktur Utama RadarKasusNews.com dengan nada keras.
“Kami akan menelusuri dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat yang menerima setoran rutin dari pengelola arena sabung ayam dan dadu. Ini bukan wisata, ini wisata hukum mati rasa!” tegasnya.
Saat dikonfirmasi wartawan pada 11 Oktober 2025, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Roni mengatakan bahwa tidak ada lokasi judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Bondowoso. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan hasil temuan langsung tim investigasi RadarKasusNews.com di lapangan, yang secara nyata mendapati aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Kemirian berlangsung bebas tanpa gangguan aparat.
Pembiaran terhadap praktik judi berkedok wisata ini merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Masyarakat kecil sering ditertibkan karena hal sepele, sementara aktivitas perjudian besar dibiarkan hidup bebas di depan mata.
RadarKasusNews.com akan terus menelusuri jejak uang, jaringan pelindung, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik memalukan ini.
> “Kalau hukum bisa dibeli, maka rakyat akan mati dalam diam. Kami tidak akan diam.”
Penulis Erlangga