Probolinggo – Radar Kasusnews.com
Kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Desa Posangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Meski berlangsung secara terang-terangan, aktivitas ilegal tersebut hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim Radar Kasusnews.com pada Kamis, 10 Oktober 2025, arena sabung ayam dan dadu di desa tersebut masih beroperasi bebas dan ramai dikunjungi. Lokasi yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial S itu bahkan disebut warga sebagai tempat yang “kebal hukum”.
Seorang warga sekitar berinisial MN (45) menuturkan bahwa masyarakat sudah lama resah dengan aktivitas tersebut.
“Sudah lama tempat itu ramai. Polisi tahu, tapi tidak ada tindakan. Kalau warga kecil main dadu di warung langsung diseret. Tapi di sana, aman-aman saja. Ini ada kejanggalan,” ujarnya kepada Radar Kasusnews.com.
Warga mendesak Kapolres Probolinggo agar turun langsung ke lokasi dan menertibkan arena perjudian yang dianggap mencoreng nama baik kepolisian.
“Kalau polisi berani dan bersih, buktikan. Jangan hanya berani kepada rakyat kecil. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas MN.
Padahal, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengadakan atau membiarkan adanya permainan judi dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Namun di Kabupaten Probolinggo, hukum seolah tidak memiliki taring.
Masyarakat juga meminta Bupati Probolinggo, DPRD Kabupaten Probolinggo, serta pihak TNI dan Satpol PP untuk ikut turun tangan membongkar dan menertibkan lokasi perjudian yang meresahkan itu. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih buruk bagi warga sekitar.
Fenomena ini dinilai mempermalukan instruksi tegas pemerintah pusat, terutama Presiden RI H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang telah menegaskan komitmen memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia tanpa kompromi.
Hingga berita ini ditayangkan, Radar Kasusnews.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polres Probolinggo. Setelah berita ini dipublikasikan, tim redaksi akan melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan resmi atas maraknya praktik perjudian di Desa Posangit Wonomerto.
Pemimpin Redaksi sekaligus Direktur Utama Radar Kasusnews.com, Erlangga Setiawan, S.H., menegaskan bahwa praktik perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai moral dan keadilan sosial.
“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain di wilayah abu-abu. Bila ada pembiaran, itu berarti ada pelanggaran. Hukum tidak boleh dibeli, dan aparat tidak boleh tunduk pada kepentingan uang. Kami akan terus memantau dan membuka data jika praktik ini tetap dibiarkan,” tegas Erlangga Setiawan.
Menurutnya, penegakan hukum yang tebang pilih justru akan menjadi bom waktu bagi kehancuran moral dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, Radar Kasusnews.com menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di Kabupaten Probolinggo.
Penulis Erlangga