Radar kasusnews.com
TULUNGAGUNG – Tulungagung tidak sedang menghadapi satu titik masalah, melainkan kondisi darurat. Praktik judi sabung ayam tidak hanya bercokol di Dusun Sole, Desa Ngujang, tetapi diduga telah menyebar ke sejumlah kecamatan lain, termasuk Ngantru dan wilayah-wilayah lain di Kabupaten Tulungagung. Fakta ini menempatkan Komandan Kodim 0807 Tulungagung dalam sorotan paling keras publik, karena menjamurnya aktivitas ilegal ini mencerminkan kegagalan serius pengawasan teritorial.
Pada Sabtu, 17 Januari 2026, dilakukan penelusuran langsung ke Dusun Sole, Desa Ngujang. Di lokasi tersebut, praktik sabung ayam ditemukan berlangsung terbuka, ramai, dan tanpa rasa takut terhadap aparat. Arena judi berdiri di tengah permukiman warga, berdekatan dengan rumah penduduk serta tidak jauh dari tempat ibadah. Kondisi ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan dan ketenteraman masyarakat.
Kemarahan publik semakin memuncak setelah muncul pengakuan warga dari kecamatan lain, termasuk Ngantru, yang menyebut pola serupa terjadi secara berulang. Aktivitas sabung ayam disebut berjalan terorganisir, mengundang massa dari luar daerah, dan seolah memiliki jaminan keamanan. Jika praktik ini benar-benar menjalar lintas kecamatan, maka persoalannya bukan lagi oknum perorangan, melainkan kegagalan sistemik komando teritorial Kodim 0807 Tulungagung.
Nama oknum Babinsa berinisial DDK mencuat sebagai pihak yang diduga berada di lingkaran pengamanan arena judi. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung rakyat di tingkat desa justru dituding menjadi tameng aktivitas ilegal. Lalu lintas penjudi, kebisingan, serta potensi konflik sosial menjadi dampak nyata yang dirasakan warga setiap hari.
Dalam logika komando militer, mustahil praktik judi yang menyebar dan berlangsung terang-terangan ini tidak diketahui pimpinan teritorial. Judi sabung ayam bukan aktivitas sesaat, melainkan kegiatan rutin yang diketahui luas oleh masyarakat. Maka ketika Dandim 0807 Tulungagung memilih bungkam, publik dipaksa mempertanyakan integritas dan keberanian kepemimpinan di pucuk komando.
Diamnya komandan bukan sikap netral. Pembiaran dalam situasi ini justru memperkuat dugaan bahwa pelanggaran hukum dibiarkan tumbuh subur. Jika judi menjamur di Ngujang, Ngantru, dan kecamatan lain, maka tanggung jawab tidak bisa lagi dilempar ke bawah. Kegagalan ada di tingkat pimpinan.
Babinsa seharusnya menjadi simbol kehadiran negara, bukan wajah pengkhianatan terhadap rakyat. Tanpa tindakan nyata dan transparan, jargon “TNI Bersama Rakyat” hanya akan menjadi slogan kosong yang runtuh oleh fakta lapangan.
Masyarakat Tulungagung menuntut langkah konkret: penertiban total seluruh arena sabung ayam, proses hukum terhadap oknum yang terlibat atau membiarkan, serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja komando teritorial yang dinilai gagal menjaga wilayahnya.
Setelah berita ini dipublikasikan, awak media Radar kasusnews.com akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kapolres Tulungagung, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, hingga Pangdam V/Brawijaya, serta pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya.
Kini publik menunggu satu hal dari Dandim 0807 Tulungagung: keberanian membersihkan wilayah dan menegakkan disiplin, atau terus membisu dan membiarkan kepercayaan rakyat hancur tanpa sisa.
Jika judi tumbuh subur di banyak kecamatan, maka kegagalan itu berada di pucuk komando. Hukum tidak boleh kalah oleh seragam.
Radar kasusnews.com
Tags
Berita terkini
