Judi Sabung Ayam 303 Merajalela di Jember, Jenggawah–Balung–Ambulu Aktif, Kodim Jember Disorot Tajam, Komandan Kodim Diduga Lalai dan Tutup Mata



 

Jember – Radar kasus news.com

Praktik perjudian sabung ayam jenis 303 di Kabupaten Jember kian tak terbendung dan kini berada pada level yang mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan, terstruktur, dan meluas lintas kecamatan ini menjadi sorotan keras publik terhadap Kodim Jember, khususnya Komandan Kodim Jember, yang dinilai diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan wilayah teritorialnya. Sabtu (10/01/2026).

Berdasarkan penelusuran Radar kasus news.com, arena judi sabung ayam tidak hanya beroperasi di Dusun dekat Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, tetapi juga ditemukan aktif di Desa Karangduren, Kecamatan Balung, serta Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Bahkan, kuat dugaan praktik serupa masih tersebar di sejumlah kecamatan lain, menunjukkan pola sistematis, masif, dan terorganisir, bukan kejadian sporadis.

Informasi lapangan menyebutkan, di Kecamatan Jenggawah arena sabung ayam diduga dikelola oleh Redi. Di Desa Karangduren, Kecamatan Balung, praktik perjudian diduga dikelola oleh Imam dan Yon. Sementara itu, di Kecamatan Ambulu, masyarakat menyebut lokasi judi sabung ayam diduga dikelola oleh dua oknum TNI bernama Ahmad dan Fatah. Dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam ini semakin memperparah situasi dan memperkuat sorotan publik terhadap Kodim Jember.

Fakta bahwa banyak lokasi judi sabung ayam dapat beroperasi secara bersamaan, nyaris tanpa gangguan, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang menjamin keamanan jaringan judi ini? Publik menilai mustahil praktik ilegal sebesar ini dapat bertahan lama tanpa pembiaran atau perlindungan dari kekuatan tertentu.

Sorotan pun mengarah langsung kepada Komandan Kodim Jember, mengingat wilayah yang berada di bawah pengawasan teritorial TNI justru menjadi ladang subur perjudian sabung ayam 303. Sikap diam dan tidak adanya tindakan terbuka dari Komandan Kodim Jember dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran serius yang mencederai marwah institusi TNI.

Jika Komandan Kodim Jember tidak mengetahui maraknya judi sabung ayam di Jenggawah, Balung, dan Ambulu, maka hal tersebut mencerminkan kegagalan pengawasan wilayah yang fatal. Namun jika mengetahui dan tidak bertindak, maka publik berhak menduga adanya pembiaran yang tidak dapat ditoleransi.

Seorang warga yang ditemui Radar kasus news.com pada Sabtu, 10 Januari 2026, menyampaikan keresahannya:

“Ini bukan satu lokasi. Jenggawah ada, Balung ada, Ambulu juga ada. Judi jalan terus, aman, dijaga. Kalau tidak ada yang membekingi dari atas, mustahil bisa seperti ini,” ungkapnya.

Warga lain, juga pada Sabtu, 10 Januari 2026, menambahkan bahwa aktivitas judi sabung ayam tersebut telah merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda.

“Lingkungan jadi rusak, anak muda terpengaruh. Tapi anehnya seperti dibiarkan,” katanya.

Radar kasus news.com menilai, menjamurnya judi sabung ayam 303 di berbagai kecamatan di Kabupaten Jember merupakan indikator kegagalan serius pengawasan teritorial. Judi bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga ancaman nyata terhadap keamanan, ketertiban, dan masa depan masyarakat.

Komandan Kodim Jember tidak bisa terus bersembunyi di balik sikap bungkam. Klarifikasi terbuka, tindakan tegas, dan pembersihan internal merupakan kewajiban moral dan institusional. Tanpa itu, publik akan menilai Kodim Jember lalai atau sengaja membiarkan wilayahnya dikotori praktik perjudian.

Setelah berita ini dipublikasikan, awak media Radar kasus news.com akan segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolres Jember, Kasat Reskrim Polres Jember, Kapolda Jawa Timur, Komandan Kodim Jember, Pangdam V/Brawijaya, hingga Mabes TNI.

Publik kini menunggu langkah nyata. Negara tidak boleh kalah oleh judi, institusi TNI tidak boleh tercoreng, dan Komandan Kodim Jember wajib bertanggung jawab penuh atas kondisi wilayahnya.

Lebih baru Lebih lama