Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SKSA di Mantup Lamongan, Media dan Kuasa Hukum Warga Dilarang Masuk, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL Aktif


 

LAMONGAN – RADAR KASUS NEWS 

Dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT SKSA di Dusun Glugu, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, terus bergulir dan memantik perhatian serius publik. Warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas limbah pabrik dan dinilai mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.

Sebagai tindak lanjut atas keluhan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan melakukan pemeriksaan dan audiensi di area pabrik pada 7 Januari 2026, dengan melibatkan perwakilan warga dan perangkat desa. Namun dalam proses tersebut, transparansi justru dipertanyakan.

Awak media yang hendak melakukan peliputan dilarang masuk ke area pabrik oleh pihak keamanan, sementara kuasa hukum warga terdampak juga tidak diperkenankan mendampingi kliennya dalam audiensi.

Kuasa hukum warga, Imam, menegaskan bahwa kehadirannya didasarkan pada surat kuasa resmi.

“Saya tidak diperbolehkan masuk oleh pihak pabrik, padahal saya secara sah mendampingi warga yang mengeluhkan bau limbah sangat menyengat,” ujarnya.

Dalam penelusuran informasi di lapangan, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota aktif TNI Angkatan Laut bernama Suwoto. Dugaan ini menjadi sorotan serius karena berpotensi menyeret institusi negara ke dalam persoalan lingkungan dan pembatasan akses informasi publik. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

Di sisi lain, sikap pemerintah desa turut menuai sorotan. Salah satu warga menyampaikan adanya pernyataan dari lingkungan desa yang menyebut bahwa pendampingan kuasa hukum tidak diperlukan. Padahal, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mewajibkan kepala desa memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat secara adil dan terbuka.

Pelarangan terhadap awak media juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang segala bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik sebagai bagian dari hak publik memperoleh informasi.

Pada 8 Januari 2026, Radar Kasus News mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Desa Mantup, Mustofa, di Balai Desa Mantup. Ia menegaskan bahwa mediasi hanya dilakukan antara masyarakat dan pemerintah desa.

“Mediasi itu antara masyarakat dan pemerintah desa. Keluhan warga akan kami tampung dan sampaikan ke pihak pabrik. Jika melibatkan pihak ketiga, kami tidak bersedia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun Glugu, Mulyadi, yang menyebut bahwa penggunaan kuasa hukum seharusnya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemerintah desa.

Setelah berita ini dipublikasikan, redaksi Radar Kasus News.com menyatakan akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara berjenjang kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur, serta institusi TNI Angkatan Laut terkait, yakni Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal V, Komandan Lantamal V Surabaya, dan Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II), hingga Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), guna memastikan setiap dugaan keterlibatan oknum anggota aktif ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SKSA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan, pelarangan media, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu. Radar Kasus News menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan publik.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama