Samsat Klaten Diduga Jadi Ladang Transaksi Gelap, Publik Menantang Kapolres dan Kasat Lantas Buka Mata

 



Klaten – Radar Kasusnews.com | 10 Oktober 2025

Di tengah gembar-gembor pemerintah tentang pelayanan publik bebas pungli, kenyataan di lapangan kembali menampar wajah institusi negara. Dugaan praktik pungutan liar menyeruak dari Samsat Induk Klaten yang beralamat di Jalan Merbabu Nomor 12, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Lokasi yang seharusnya menjadi pusat pelayanan administrasi kendaraan itu kini justru disorot publik karena diduga menjadi tempat transaksi gelap yang dilakukan secara terang-terangan di balik meja resmi.

Peristiwa ini terjadi pada 8 Oktober 2025, menimpa seorang warga berinisial H, asal Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, yang hendak mengurus perpanjangan STNK kendaraan roda dua miliknya. Bukannya mendapat pelayanan sesuai prosedur, H justru ditawari “jalur cepat” oleh seseorang yang mengaku dapat mempercepat proses dengan tambahan biaya di luar aturan resmi.

> “Baru duduk sebentar sudah ada yang datang nawarin bantu urus. Katanya kalau mau cepat, cukup tambah Rp250 ribu, nanti langsung beres tanpa antre. Padahal saya sudah bawa berkas lengkap dan mau ikuti proses resmi,” ungkap H saat memberikan keterangan kepada tim Radar Kasusnews.com pada 9 Oktober 2025.

Keterangan H ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik jalur belakang di lembaga pelayanan pajak kendaraan bukan sekadar ulah satu-dua orang, melainkan sistem yang tumbuh dari pembiaran dan lemahnya pengawasan internal.

Ketika tim Radar Kasusnews.com mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada Baur STNK Samsat Klaten bernama Imam melalui panggilan dan pesan WhatsApp pada 9 Oktober 2025, baik telepon maupun pesan tidak mendapat tanggapan sedikit pun. Diamnya seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan klarifikasi justru menambah kuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di dalam tubuh pelayanan Samsat Klaten.

Sikap bungkam Imam dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap transparansi dan tanggung jawab moral pejabat publik, seolah-olah masalah ini bukan urusan penting yang menyangkut wajah institusi dan kepercayaan masyarakat. Padahal, seorang pejabat pelayanan publik seharusnya tanggap terhadap kritik, bukan justru bersembunyi di balik keheningan digital.

Erlangga Setiawan, SH, Pimpinan Redaksi sekaligus Direktur Utama Radar Kasusnews.com, menyebut kasus ini sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan integritas aparat.

> “Mereka menyebutnya biaya percepatan, tapi bagi rakyat itu pemerasan. Samsat Klaten sudah berubah dari tempat pelayanan menjadi pasar gelap berseragam. Ini bukan sekadar kesalahan kecil, tapi penyakit kronis yang tumbuh di tubuh lembaga negara,” tegas Erlangga.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari jajaran kepolisian yang bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan tugas di lapangan.

> “Kapolres dan Kasat Lantas di wilayah ini jangan hanya sibuk membuat spanduk anti pungli. Kalau di lapangan uang rakyat masih diperdagangkan dengan alasan ‘biaya tambahan’, berarti sistem pengawasan sudah gagal total. Diamnya pimpinan adalah bentuk restu tak langsung terhadap praktik kotor,” ujarnya tajam.

Lebih lanjut, Erlangga menegaskan bahwa setiap bentuk pungli, sekecil apa pun, adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang jujur membayar pajak.

> “Pajak bukan rezeki pribadi petugas, itu tanggung jawab moral dan hukum. Kalau uang rakyat masih diperas di loket pelayanan, maka negara sedang kehilangan arah. Hukum hanya menjadi tempelan dinding, sementara keadilan dijual per lembar formulir,” tutupnya keras.

Radar Kasusnews.com memastikan akan mengirim surat resmi kepada Kasat Lantas Polres Klaten, Kapolres Klaten, dan Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk meminta klarifikasi terbuka atas dugaan ini. Publik menuntut bukti nyata, bukan pembelaan kosong yang berulang-ulang digunakan setiap kali kasus serupa mencuat.

Sebab, selama pungli masih dibiarkan hidup di balik loket Samsat, rakyat akan terus menjadi korban, dan hukum hanya akan menjadi penonton yang bisu.

Penulis Erlangga
Lebih baru Lebih lama