TULUNGAGUNG – Radar Kasus News.com
Masyarakat Tulungagung kini diguncang oleh maraknya praktik judi sabung ayam dan perjudian cap Jacky yang beroperasi bebas dalam satu kawasan yang sama, berpadu dengan prostitusi terselubung berkedok warung kopi di wilayah Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Fakta ini memperlihatkan lemahnya pengawasan sekaligus dugaan kuat adanya pembiaran yang melibatkan aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Radar Kasus News.com pada tanggal 2 Oktober 2025, ditemukan lokasi perjudian yang mencolok di kompleks warung kopi setempat.
Bagian belakang warung disulap menjadi arena sabung ayam, tempat para petaruh berkumpul setiap akhir pekan. Tak jauh dari sana, di ruangan yang berbeda namun masih satu area, terdapat pula permainan judi cap Jacky dengan taruhan uang tunai yang tak kalah ramai.
Kedua aktivitas ilegal itu beroperasi berdampingan tanpa rasa takut sedikit pun terhadap aparat hukum.
Di tempat yang sama, juga ditemukan indikasi prostitusi terselubung. Beberapa perempuan muda terlihat keluar-masuk kamar kecil di belakang warung, diduga melayani pelanggan tetap.
Fenomena ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan moral masyarakat pedesaan yang dikenal religius dan berakhlak kuat.
> “Sudah lama tempat itu bebas beroperasi. Semua orang tahu, tapi tidak pernah ada tindakan. Kalau terus dibiarkan, habislah moral masyarakat sini,” ungkap salah satu warga Kaliwungu yang enggan disebutkan namanya kepada Radar Kasus News.com.
Lebih memprihatinkan, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas perjudian dan prostitusi tersebut diduga kuat dibekingi oleh seorang oknum anggota Resmob Polres Tulungagung bernama Galih.
Oknum ini disebut kerap berada di sekitar lokasi dan memberi rasa aman kepada pelaku-pelaku judi maupun mucikari. Dugaan keterlibatan aparat inilah yang kini memicu amarah publik, karena penegak hukum justru diduga menjadi pelindung kejahatan yang seharusnya diberantasnya.
Sorotan kini mengarah langsung pada Kapolres Tulungagung, AKBP Taat, yang dinilai terlalu diam dan tidak menunjukkan tindakan nyata dalam menertibkan lokasi tersebut.
Sejumlah warga menilai sikap lamban Polres Tulungagung telah memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas perjudian dan prostitusi.
> “Kalau benar ada oknum Resmob ikut bermain, itu bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi pengkhianatan terhadap institusi kepolisian. Kapolres AKBP Taat harus menunjukkan keberanian dan integritasnya,” tegas Erlangga Setiawan, S.H., Pimpinan Redaksi sekaligus Direktur Utama Radar Kasus News.com, saat dimintai tanggapan.
Erlangga menegaskan, redaksinya akan terus mengawal kasus ini dan segera meminta klarifikasi resmi dari Kapolres Tulungagung AKBP Taat terkait dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang merusak citra hukum serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Aktivitas di lokasi itu jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 296 dan 506 KUHP tentang perbuatan yang memfasilitasi prostitusi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang ketertiban umum dan kesusilaan.
Jika aparat terus menutup mata, maka hukum tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan menjadi alat perlindungan bagi pelaku maksiat dan aparat yang berkhianat terhadap sumpahnya.
Penulis Erlangga