Kapolres dan Kasat Reskrim Lumajang Diduga Tutup Mata: Judi Sabung Ayam di Besuk Kian Menantang Hukum!



Radar kasusnews.com – Lumajang, Jawa Timur. Aroma pembiaran hukum kian menyengat di wilayah Kabupaten Lumajang. Praktik perjudian jenis sabung ayam yang digelar di Desa Besuk, Kecamatan Sumbersoko, pada Minggu, 19 Oktober 2025, menjadi bukti nyata dugaan lemahnya penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolres Lumajang dan Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Informasi lapangan yang diperoleh Radar kasusnews.com dari salah satu warga berinisial H pada Selasa, 21 Oktober 2025, menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut bukan hanya berlangsung sesekali, melainkan sudah menjadi kegiatan rutin tiap akhir pekan. Ironisnya, kegiatan itu diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat.

> “Sudah sering diadakan, tapi tidak pernah ada tindakan. Banyak yang bilang ada oknum aparat yang ikut ‘mengamankan’,” ujar H dengan nada geram kepada tim Radar kasusnews.com.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa arena sabung ayam itu berjalan bebas tanpa hambatan, bahkan disaksikan puluhan orang secara terbuka. Suara ayam aduan dan sorak taruhan terdengar jelas hingga radius ratusan meter. Nilai taruhan disebut mencapai puluhan juta rupiah per sesi, menandakan bahwa praktik ini bukan lagi kegiatan iseng, melainkan sudah terstruktur.

Pimpinan Redaksi Radar kasusnews.com, Erlangga Setiawan, SH, memberikan pernyataan keras dan menyoroti bobroknya penegakan hukum di daerah tersebut.


> “Kalau aparat penegak hukum justru diduga ikut membekingi praktik judi, maka ini bukan lagi pelanggaran ringan, tapi bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Kami minta Kapolda Jawa Timur segera turun tangan. Propam harus bergerak sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh,” tegas Erlangga Setiawan, SH.

Ironisnya, saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi pada Selasa, 22 Oktober 2025, Kasi Humas Polres Lumajang, Untoro, justru mengirimkan sebuah video pembenaran di mana dirinya bersama anggota Polsek setempat tampak mendatangi lokasi yang disebut sebagai arena sabung ayam. Namun, hasil pemeriksaan metadata dan keterangan lapangan menunjukkan video tersebut dibuat pada tanggal 17 Oktober 2025, dua hari sebelum kegiatan sabung ayam kembali berlangsung pada 19 Oktober.

Tindakan tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa pihak kepolisian berusaha mencuci fakta lapangan dengan bukti visual lama, alih-alih menindak langsung kegiatan yang nyata-nyata masih berjalan.

> “Ini bentuk manipulasi informasi publik. Humas seharusnya menyampaikan klarifikasi faktual, bukan pembenaran usang yang menyesatkan,” ujar salah satu jurnalis investigasi Radar kasusnews.com dengan nada kecewa.

Erlangga Setiawan, SH, kembali menegaskan bahwa upaya semacam itu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

> “Jika benar video yang dikirim itu buatan sebelum kejadian, maka jelas ada dugaan pengaburan fakta. Kami akan bawa temuan ini ke Bidpropam Polda Jatim, bahkan bila perlu ke Divisi Humas Mabes Polri untuk ditelusuri,” tegasnya lagi.

Redaksi memastikan akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan konfirmasi ulang kepada Kapolres Lumajang, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Kapolsek Sumbersoko, serta pihak Polda Jawa Timur terkait dugaan pembiaran perjudian yang mencoreng citra kepolisian.

> “Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan uang dan jaringan judi. Bila benar ada pembiaran, ini aib bagi penegak hukum,” tutup Erlangga dengan nada menekan.

(Redaksi – Radar kasusnews.com)


Lebih baru Lebih lama