LAMONGAN | RADAR KASUS NEWS.COM —
Cinta yang ditolak berubah menjadi teror. Seorang pria berinisial K, warga Desa Mojoranu, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, diduga melakukan aksi brutal menghadang dan menendang motor seorang wanita bernama Eni, warga Desa Boto Putih, hingga korban dan anaknya nyaris terjatuh saat hendak berangkat kerja pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025. Pelaku bahkan dilaporkan mencoba merampas sepeda motor korban sambil melontarkan ancaman keras.
Menurut keterangan korban kepada wartawan, perkenalan awal dengan pelaku terjadi di warung tempatnya bekerja. Pelaku, yang diketahui bernama Kadir, sempat memberi sejumlah uang dengan dalih ingin menikahi korban. Karena perbedaan usia dan alasan pribadi, Eni menolak. Penolakan itu lantas berubah menjadi obsesi: Kadir terus meneror, mengejar, dan memaksa Eni untuk "mengembalikan" uang yang pernah diberikannya — tuntutan yang menurut korban tidak pernah diminta. Pada puncaknya, Kadir menghadang di jalan, menendang motor hingga hampir menjatuhkan Eni bersama anaknya, lalu mencoba mengambil paksa kendaraan korban.
Merasa terancam, Eni segera menghubungi Erlangga Setiawan, SH, Direktur dan Pemimpin Redaksi Radar Kasus News.com, yang juga calon suaminya. Erlangga menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Ini bukan urusan asmara; ini tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan jiwa. Pelaku harus diproses secara hukum,” tegas Erlangga.
Tindakan Kadir memenuhi unsur pidana serius: upaya perampasan dengan kekerasan, pengancaman yang menimbulkan rasa takut, pemaksaan atau pemerasan atas tuntutan pengembalian uang, serta perusakan ringan terhadap kendaraan korban. Jika bukti menguat, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dalam KUHP — termasuk Pasal 365 (percobaan perampasan dengan kekerasan), Pasal 335 (pengancaman/permusuhan yang menimbulkan rasa takut), dan Pasal 368 (pemerasan) — yang bila dikombinasikan berpotensi menghantarkan pelaku ke ancaman hukuman bertahun-tahun penjara.
Warga setempat menyatakan geram atas tingkah laku pelaku. “Menyerang orang yang jelas-jelas menolak itu bukan sikap terpuji — itu kejahatan. Kita tidak boleh membiarkan pelaku seperti ini berkeliaran,” kata seorang saksi. Radar Kasus News.com menegaskan akan mengawal proses hukum terhadap Kadir sampai tuntas, mendokumentasikan bukti, dan memastikan hak korban atas rasa aman dipulihkan melalui penegakan hukum yang adil.
Publik kini menunggu langkah tegas penegak hukum untuk menangkap dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum. Hukum harus berbicara — dan pelaku harus bertanggung jawab atas ancaman dan tindak kekerasan yang hampir merenggut nyawa seorang ibu dan anak.
