SAMPANG – RADAR KASUS NEWS.COM
Skandal pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah kepolisian. Kali ini terjadi di Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 26 September 2025. Seorang korban berinisial F mengaku dipaksa menempuh “jalur cepat” saat mengurus SIM C dengan membayar Rp750.000. SIM pun langsung jadi tanpa prosedur resmi.
Pengakuan ini disampaikan langsung korban kepada Redaksi Radar Kasus News pada 27 September 2025, hanya sehari setelah pembuatan SIM. Fakta ini mempertegas dugaan adanya jual beli SIM di Satlantas Polres Sampang.
Pertanyaan publik kini tertuju pada Kapolres dan Kasat Lantas Sampang. Sebagai pimpinan, mereka diduga menutup mata terhadap praktik kotor yang sudah menjadi rahasia umum. Kegagalan pengawasan ini dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang bisa mengarah pada keterlibatan.
“Kapolres dan Kasat Lantas Sampang tidak bisa bersembunyi di balik alasan klasik. Jika bawahannya bermain, berarti ada pembiaran. Jika dibiarkan, berarti ada dugaan keterlibatan. Publik menuntut pertanggungjawaban penuh dari mereka berdua,” tegas Erlangga Setiawan, S.H., Pimpinan Redaksi Radar Kasus News.
Skandal ini berpotensi melanggar PP Nomor 76 Tahun 2020 serta UU Tipikor Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 tentang gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Gelombang kemarahan masyarakat pun memuncak. Warganet di berbagai platform mendesak Kapolda Jawa Timur segera mencopot Kapolres dan Kasat Lantas Sampang, serta menyeret keduanya ke ranah hukum bila terbukti membiarkan pungli yang merusak kepercayaan publik ini.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen pemberantasan pungli, setelah berita ini dipublikasikan, Radar Kasus News.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada Kasat Lantas Polres Sampang, Kapolres Sampang, Ditlantas Polda Jawa Timur, dan Propam Polda Jawa Timur. Bila mereka mencoba berkilah atau bahkan menghindar, publik akan semakin menilai bahwa institusi kepolisian di Sampang memang sudah mandul dalam penegakan hukum dan hanya piawai meraup keuntungan dari penderitaan rakyat.