Pemalang – Radar Kasusnews.com | 17 Oktober 2025
Gelombang kekecewaan publik terhadap pelayanan negara terus meluas. Kali ini, Samsat Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pungutan liar yang dibungkus dengan alasan administratif “cek fisik bantuan” bagi kendaraan yang tidak hadir di lokasi.
Kejadian itu dialami oleh R, salah satu anggota keluarga besar media Radar Kasusnews.com, yang hendak memperpanjang STNK kendaraan roda dua pada 8 Oktober 2025. Niat baik untuk mengikuti prosedur resmi justru berakhir dengan kejanggalan yang mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.
> “Saya datang ke Samsat Pemalang dengan berkas lengkap. Petugas kemudian menyebut kendaraan harus dibawa untuk cek fisik. Tapi anehnya, ada yang menawari bantuan agar proses tetap bisa jalan asal ada tambahan biaya. Katanya, itu biaya cek fisik bantuan karena kendaraan tidak hadir,” ujar R kepada tim Radar Kasusnews.com pada 9 Oktober 2025.
Istilah “cek fisik bantuan” ini dinilai sebagai bentuk baru dari praktik pungli yang dikemas seolah sah dan lazim. Padahal, jika ditelusuri, tak ada dasar hukum yang memperbolehkan penarikan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Bagi masyarakat awam, cara seperti ini jelas merugikan dan menodai citra pelayanan publik.
Erlangga Setiawan, SH, Pimpinan Redaksi sekaligus Direktur Utama Radar Kasusnews.com, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, pungutan semacam itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah.
> “Kalau masih ada istilah ‘bantuan’ tapi ujungnya uang, itu jelas pungli yang dibungkus sopan. Aparatur negara harusnya melayani, bukan menjual kemudahan. Kalau mentalitas seperti ini dibiarkan, negara akan terus kalah oleh kebiasaannya sendiri,” tegas Erlangga.
Ia menambahkan, praktik pungli dengan dalih administratif merupakan kejahatan moral yang sama berbahayanya dengan korupsi. Di saat masyarakat didorong untuk taat pajak dan tertib administrasi, justru sebagian oknum memperdagangkan prosedur dengan harga yang tak masuk akal.
> “Setiap lembar rupiah yang ditarik tanpa dasar hukum adalah bentuk pemerasan terhadap rakyat. Kalau rakyat sudah jujur tapi masih dipalak, lalu siapa yang sebenarnya melanggar hukum?” sindir Erlangga dengan nada tajam.
Namun yang lebih mencengangkan, saat dikonfirmasi wartawan pada tanggal 17 Oktober 2025, Baur Samsat Pemalang, Kukuh Widodo, justru tidak memberikan respons apa pun. Pesan singkat maupun panggilan telepon melalui WhatsApp yang dikirim oleh awak media Radar Kasusnews.com tidak dijawab sama sekali.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah memang tak ada penjelasan yang bisa disampaikan, atau justru ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari publik? Dalam konteks transparansi, diamnya pejabat publik terhadap dugaan pungli justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang serius.
Setelah berita ini dipublikasikan, awak media Radar Kasusnews.com akan melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pemalang, Kasat Lantas Pemalang, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan resmi atas dugaan pungli yang mencoreng nama institusi pelayanan publik tersebut.
Publik kini menanti tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Sebab, bila tindakan semacam ini terus dibiarkan, maka Samsat bukan lagi simbol pelayanan negara, melainkan ladang subur bagi pungli yang dilegalkan diam-diam.