Diduga Ada Upeti, Judi Sabung Ayam di Kokop Tetap Meriah


 

Radar kasusnews.com – Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Aktivitas perjudian sabung ayam masih marak berlangsung di wilayah Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Ironisnya, kegiatan ilegal ini digelar secara terbuka pada Minggu, 28 September 2025, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan, muncul dugaan kuat adanya “upeti” sehingga arena perjudian tetap berjalan mulus.

Hasil penelusuran tim investigasi Radar kasusnews.com menemukan, arena sabung ayam yang berlokasi di Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, masih beroperasi meski sebelumnya sempat mendapat sorotan. Tidak hanya bertahan, kegiatan ini bahkan semakin ramai dikunjungi warga dari berbagai daerah, termasuk luar Bangkalan.

Padahal, praktik sabung ayam jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Taruhan yang dipasang pun bukan dalam jumlah kecil, melainkan mencapai ratusan juta rupiah. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerumunan besar, terutama setiap akhir pekan.

Keberadaan arena sabung ayam tersebut jelas mencoreng upaya pemerintah pusat yang sedang gencar menindak berbagai bentuk perjudian. Namun di tingkat daerah, seolah ada pembiaran. Ketika redaksi Radar kasusnews.com mencoba meminta keterangan kepada aparat kepolisian setempat, hingga berita ini diturunkan belum ada respons yang jelas.

Pimpinan Redaksi Radar kasusnews.com, Erlangga Setiawan, SH, memberikan komentar tegas:

> “Praktik sabung ayam di Kokop ini merupakan bentuk nyata pembangkangan hukum. Aparat yang membiarkan jelas-jelas telah mengabaikan amanat Pasal 303 KUHP. Jika ada indikasi upeti yang membuat aktivitas ini lancar, maka itu sudah masuk ranah gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Kami menuntut Kapolres Bangkalan untuk segera menutup arena ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Jika tidak, hal ini akan kami terus soroti sebagai preseden buruk penegakan hukum di daerah.”

Setelah berita ini dipublikasikan, awak Radar kasusnews.com akan kembali berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Kapolsek Kokop, serta pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk meminta penjelasan terkait dugaan pembiaran aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

(Redaksi – Radar kasusnews.com)


Lebih baru Lebih lama